Suara.com - Pasal yang mengatur tentang aborsi pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu perhatian publik.
Banyak yang menilai pasal RKUHP tersebut dapat mengancam dan diskriminatif pada korban pemerkosaan.
RKUHP tentang aborsi ini tertuang dalam Pasal 470, 471, dan 472.
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tertulis Pasal 470 Ayat (1).
Sedangkan Pasal 471 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Pengecualian hukuman tersebut diperuntukkan bagi dokter yang terpaksa menggugurkan kandungan dalam kondisi darurat medis atau pada korban perkosaan.
Dijelaskan pada pasal 472 ancaman hukuman pidana bagi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu menggugurkan kandungan. Hukuman tersebut berupa pencabutan hak dan penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana utama.
"Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana," pasal 472 ayat 3.
Menanggapi rancangan KUHP tentang pasal aborsi tersebut, psikolog klinis, Kasandra Putranto menilai , adanya inkonsistensi dan berpotensi mengancam perempuan korban pemerkosaan.
Baca Juga: RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan
"Bukan cuma perempuannya (yang terancam), juga yang menyarankannya," tuturnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (20/9/2019).
Ia menambahkan, hal ini juga dapat menimbulkan dampak psikologis korban perkosaan jika ikut terjerat dalam pasal tersebut.
"Akan mengalami kekerasan ganda, trauma ganda," lanjutnya.
Namun, menurut Kasandra, trauma yang dialami korban serta pasien akan berbeda pada setiap orang.
"Nggak sama setiap orang, tergantung besaran trauma, intervensi dan kekuatan diri," katanya lagi.
Kasandra Putranto menambahkan, undang-undang sekarang ini seharusnya dapat memastikan agar pelaku kejahatan secara umum tidak mengulangi perbuatannya.
Berita Terkait
-
Aborsi Jadi Faktor Pemberat, Vonis 9 Tahun Dijatuhkan pada Vadel Badjideh
-
Plot Twist Kasus Vadel Badjideh: Pengacara Sebut Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani!
-
Aksi Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila DPR
-
Polemik RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Protes di DPR RI
-
Viral Mahasiswa Unri Paksa Aborsi Mahasiswi Kampus Lain, PPKPT Turun Tangan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Lagi Stres Kok Jadi Makan Berlebihan? Ini Penjelasan Psikolog Klinis
-
Otak Ternyata Bisa Meniru Emosi Orang, Hati-hati Anxiety Bisa Menular
-
National Hospital Surabaya Buktikan Masa Depan Medis Ada di Tangan AI!
-
Inovasi Bedah Robotik Pertama di Indonesia: Angkat Kanker Payudara Tanpa Hilangkan Bentuk Alami
-
Riset Ungkap Rahasia Bahagia: Bergerak 15 Menit Setiap Hari Bikin Mental Lebih Sehat
-
Mengembalikan Filosofi Pilates sebagai Olahraga yang Menyatukan Gerak, Napas, dan Ketenangan
-
Perawatan Mata Modern di Tengah Maraknya Gangguan Penglihatan
-
Terungkap! Ini Rahasia Otak Tetap Prima, Meski di Usia Lanjut
-
Biar Anak Tumbuh Sehat dan Kuat, Imunisasi Dasar Jangan Terlewat
-
Susu Kambing Etawanesia Bisa Cegah Asam Urat, Ini Kata dr Adrian di Podcast Raditya Dika