Suara.com - RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diusulkan Presiden Joko Widodo untuk ditunda pengesahannya. Namun usulan penundaan tersebut tidak lantas meredupkan isu ini di lapangan, karena sifatnya penundaan bukan pembatalan.
Bicara soal RKUHP, ada beberapa pasal yang menuai kontroversi. Salah satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Yang berarti ketika perempuan yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan terkena sanksi.
Pasal ini tentu saja mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali menolaknya karena pekerjaan.
Seperti apa tanggapan kaum perempuan? Inilah rangkuman pendapat yang berhasil dirangkum Suara.com soal pasal yang menyebut wanita pulang malam bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Chodijah (26) misalnya, sama sekali tidak setuju dengan RKUHP yang melarang perempuan untuk pulang malam. Pekerjan Chodijah sebagai jurnalis menuntut tidak terpaku waktu, membuatnya bisa kapan saja pulang malam.
"Apa lagi pekerjaan saya yang bisa berangkat pagi berangkat sore, dan pulang bisa di atas jam 9 ke atas, ngerasa keberatan aja dengan undang-undang ini," ungkap Chodijah saat ditemui Suara.com di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)
Selain pelarangan, RKUHP ini juga akan mengancam siapa saja perempuan yang melanggar aturan ini dengan sanksi sebesar Rp 1 juta. Meski belum jelas siapa yang dikenakan sanksi, apakah pihak perempuan atau perusahaan sebagai pihak yang memberi tugas.
Baca Juga: Tolak UU KPK dan RKUHP, Grafiti di Gedung DPR Ini Jadi Lelucon Warganet
"Kalau dikenakan denda ya, lebih baik jangan ke perempuannya dong, lebih baik mintanya ke perusahaan aja. Apalagi kalau tugasnya kan kerja malam dari perusahaan, perusahaannya dong yang harus bayar," kata Dewi menggebu-gebu.
Banyak yang mengatakan RKUHP ini terlalu gegabah, dan tidak ada penelitian atau studi banding yang pasti dalam penyusunan RKUHP. Sehingga banyak sebagian perempuan belum tahu betul, bagaimana pasal-pasal ini diterapkan nantinya.
Bagaimana menurut Anda?
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Mykonos Aroma Musk Maskulin Harga di Bawah Rp 100 Ribu
-
Sebut Wasit Ma Ning Hancurkan Impian 270 Juta Masyarakat, Apakah Cristian Gonzales Sudah Pensiun?
-
Rasa Sultan Menu Restoran Dearly Joshua Pacar Ari Lasso: Nasi Campur Seporsi Rp80 Ribu?
-
Mengenal Teknologi Hyper-Bond Wonderskin untuk Tampilan yang Menyatu di Kulit
-
Rahasia Kawah Ijen Terungkap: Panduan Lengkap 2025 untuk Pengalaman Terbaik dan Teraman
-
Mitos Selasa Kliwon, Benarkah Keramat? Sara Wijayanto Gelar Ritual Khusus di Hari Itu
-
7 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Flek Hitam Sekaligus Bikin Wajah Cerah
-
5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
-
9 Krim Pemutih Wajah yang Aman, Terdaftar BPOM, dan Terbukti Efektif
-
Denada Punya Berapa Rumah? Jual Aset Lagi, Kondisi Rumah yang Mau Dijual Jadi Sorotan