Suara.com - Media sosial seperti Facebook dan Twitter akan dihukum dengan denda Rp 500 juta jika terus menyebarkan konten negatif di Indonesia, demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Pangerapan, yang berbicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, menjelaskan bahwa denda itu akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Sedang menyusun, (denda) antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," kata Pangarepan.
Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.
Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp 100 juta - Rp 500 juta per konten.
Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.
"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.
Baca Juga: Kurangi Konten Negatif, TikTok Tambah Fitur Filter Komentar
PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.
Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
4 HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik 2025 dengan Spek Tinggi: Kamera 108 MP, Chipset Ngebut!
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
3 Tablet dengan SIM Card Paling Murah, Harga Mulai Rp1 Jutaan Bisa Telepon dan Internetan Lancar
-
TikTok Rilis Daftar Musik Terpopuler 2025, Stecu Stecu Masuk 10 Besar
-
5 Rekomendasi Tablet Layar 12 Inci Terbaik, Nyaman untuk Multitasking Harian
-
53 Kode Redeem FF 11 Desember 2025: Klaim Skin Salju Gratis dan Bocoran Faded Wheel
-
One UI 8.5 Beta Rilis, HP Samsung Apa Saja yang Kebagian? Ini Plus Minusnya
-
25 Kode Redeem FC Mobile 11 Desember 2025: Sikat Buffon 115 dan Gems Record Breaker
-
5 Rekomendasi HP Android Mirip iPhone Air Rilisan 2025, Mulai Rp 1 Jutaan
-
Dari Excel ke Android: Cara Cerdas Mengimpor Kontak dalam Hitungan Menit!