Suara.com - Media sosial seperti Facebook dan Twitter akan dihukum dengan denda Rp 500 juta jika terus menyebarkan konten negatif di Indonesia, demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Pangerapan, yang berbicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, menjelaskan bahwa denda itu akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Sedang menyusun, (denda) antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," kata Pangarepan.
Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.
Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp 100 juta - Rp 500 juta per konten.
Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.
"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.
Baca Juga: Kurangi Konten Negatif, TikTok Tambah Fitur Filter Komentar
PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.
Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Daftar Harga OPPO Find X9 Ultra dan Find X9s, HP Flagship Kamera Hasselblad Terbaru
-
6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan
-
Asus ROG Zephyrus G14 Resmi Masuk Indonesia, Laptop Gaming Tipis dengan RTX 5070 dan AI Canggih
-
Smart Lock Ezviz Terbaru Resmi Meluncur, Bisa Buka Pintu Pakai Wajah dan Telapak Tangan
-
Harga iPhone Terbaru Akhir Mei 2026 Naik: Seri Pro Makin Mahal, iPhone 16e Malah Turun
-
8 Rekomendasi HP 5G Murah Harga Rp3 Jutaan dengan Kamera Bagus, Lancar Main Game
-
Siapa Orang Indonesia yang Diduga Palsukan Riset di Denmark? Begini Klarifikasinya
-
Rincian Fitur Oppo Enco Air 5s, TWS Ringan dengan ANC Tahan Lama
-
Viral Orang Indonesia Diduga Palsukan Riset di Konferensi Internasional, Tuai Hujatan
-
Usung Baterai Jumbo dan Layar 3.000 Nits, Honor Watch 6 Plus Tahan 35 Hari