Suara.com - Media sosial seperti Facebook dan Twitter akan dihukum dengan denda Rp 500 juta jika terus menyebarkan konten negatif di Indonesia, demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Pangerapan, yang berbicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, menjelaskan bahwa denda itu akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Sedang menyusun, (denda) antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," kata Pangarepan.
Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.
Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp 100 juta - Rp 500 juta per konten.
Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.
"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.
Baca Juga: Kurangi Konten Negatif, TikTok Tambah Fitur Filter Komentar
PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.
Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Niat Baik Berujung Petaka, Gelar Nobar Liga Inggris, Warkop di Aceh Ditagih Rp250 Juta
-
Warga Pekalongan, Siap-Siap! Denda PBB 11 Tahun Dihapus
-
Skandal Anti-Doping! Barcelona Didenda Ribuan Euro, Lamine Yamal Boncos Rp94 Juta
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
Terkini
-
Kenapa Anak Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Mendadak Viral?
-
Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi, Ini Kelebihan dan Kekurangan Laptop Chromebook
-
Gak Sampe 1 Menit! Prompt dan Cara Membuat Gantungan Kunci AI di Gemini
-
11 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 September: Klaim Icon dan Player 108-111
-
Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya Viral, Sebut Sri Mulyani Agen CIA
-
Bocoran 20 Prompt ChatGPT Ampuh untuk Produktivitas, Kerja Jadi Anti Ribet!
-
43 Kode Redeem FF Terbaru 9 September: Raih MP40 Cobra, Skin SG2, dan Gloo Wall
-
Bocoran Apple: iPhone 17 Air, Apple Watch SE 3, dan Kapasitas Baterai Besar!
-
Fitur My Package di Aplikasi myXL, Jangan Khawatir Kuota Hangus
-
Raih CREST Pathway+, Ini Dia Jagoan Keamanan Siber di Indonesia