- ESDM menetapkan denda eksplorasi tambang di kawasan hutan antara Rp354 juta sampai Rp6,5 miliar per hektare.
- Keputusan ini diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 391/2025 yang ditandatangani Menteri Bahlil pada 1 Desember 2025.
- Denda tertinggi dikenakan untuk nikel, sementara batubara memiliki besaran denda paling rendah berdasarkan kesepakatan Satgas PKH.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran denda administrative, bagi perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan.
Besarannya dari Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Surat keputusan tersebut diteken Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.
Bahlil mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar kaidah pertambangan yang dampaknya merugikan masyarakat.
Bahlil juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak gentar mencabut izin perusahaan tambang.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Dia mengungkapkan bahwa kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, tidak segan-segan untuk dicabut.
Sanksi denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Baca Juga: Krisis BBM SPBU Swasta, Akankah Terulang Tahun Depan?
"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan, sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut.
Adapun besaran denda yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare.
Untuk komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per hektare. komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per hektare, dan Batubara sebesar Rp354 juta per hektare.
Penetapan tarif denda ini berfungsi sebagai alat penegakan hukum. Tujuannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam digunakan, sekaligus untuk memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Seluruh penagihan denda administratif ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Sanksi denda itu mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Berita Terkait
-
Tak Ada Korban Jiwa, Perusahaan Tambang Emas Ini Sudah Pelajari Risiko Sebelum Banjir Bandang
-
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Kembali Bergejolak
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
-
Harga Emas Antam Naik-Turun, Hari Ini Terpeleset Jadi Rp 3,04 Juta/Gram
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
-
Donald Trump Rilis 172 Juta Barel Cadangan Minyak AS
-
Daftar Capaian Danantara Selama Setahun Berdiri