- ESDM menetapkan denda eksplorasi tambang di kawasan hutan antara Rp354 juta sampai Rp6,5 miliar per hektare.
- Keputusan ini diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 391/2025 yang ditandatangani Menteri Bahlil pada 1 Desember 2025.
- Denda tertinggi dikenakan untuk nikel, sementara batubara memiliki besaran denda paling rendah berdasarkan kesepakatan Satgas PKH.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran denda administrative, bagi perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan.
Besarannya dari Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Surat keputusan tersebut diteken Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.
Bahlil mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar kaidah pertambangan yang dampaknya merugikan masyarakat.
Bahlil juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak gentar mencabut izin perusahaan tambang.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Dia mengungkapkan bahwa kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, tidak segan-segan untuk dicabut.
Sanksi denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Baca Juga: Krisis BBM SPBU Swasta, Akankah Terulang Tahun Depan?
"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan, sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut.
Adapun besaran denda yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare.
Untuk komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per hektare. komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per hektare, dan Batubara sebesar Rp354 juta per hektare.
Penetapan tarif denda ini berfungsi sebagai alat penegakan hukum. Tujuannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam digunakan, sekaligus untuk memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Seluruh penagihan denda administratif ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Sanksi denda itu mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Berita Terkait
-
Tak Ada Korban Jiwa, Perusahaan Tambang Emas Ini Sudah Pelajari Risiko Sebelum Banjir Bandang
-
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi
-
Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan
-
Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43
-
Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis
-
Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global
-
QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta
-
Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam