- ESDM menetapkan denda eksplorasi tambang di kawasan hutan antara Rp354 juta sampai Rp6,5 miliar per hektare.
- Keputusan ini diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 391/2025 yang ditandatangani Menteri Bahlil pada 1 Desember 2025.
- Denda tertinggi dikenakan untuk nikel, sementara batubara memiliki besaran denda paling rendah berdasarkan kesepakatan Satgas PKH.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran denda administrative, bagi perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan.
Besarannya dari Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Surat keputusan tersebut diteken Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.
Bahlil mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar kaidah pertambangan yang dampaknya merugikan masyarakat.
Bahlil juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak gentar mencabut izin perusahaan tambang.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Dia mengungkapkan bahwa kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, tidak segan-segan untuk dicabut.
Sanksi denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Baca Juga: Krisis BBM SPBU Swasta, Akankah Terulang Tahun Depan?
"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan, sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut.
Adapun besaran denda yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare.
Untuk komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per hektare. komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per hektare, dan Batubara sebesar Rp354 juta per hektare.
Penetapan tarif denda ini berfungsi sebagai alat penegakan hukum. Tujuannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam digunakan, sekaligus untuk memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Seluruh penagihan denda administratif ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Sanksi denda itu mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Berita Terkait
-
Tak Ada Korban Jiwa, Perusahaan Tambang Emas Ini Sudah Pelajari Risiko Sebelum Banjir Bandang
-
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
Di Balik Laju Mobil Listrik, Bagaimana Adopsinya di Indonesia?
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Tren Kota Mandiri Menguat, Bisnis Properti Dianggap Masih Stabil
-
Harga Bawang dan Kebutuhan Dapur Naik, Minyak Goreng Tembus Rp22 Ribu per Liter
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Tabungan Haji Bank Mega Syariah Capai Rp 324 Miliar, Apa Untungnya Bagi Nasabah?
-
Waspada Gangguan Lanjutan, Ini Alasan Sinkronisasi Listrik Aceh Tidak Bisa Cepat
-
Rupiah Mulai Bangkit, Didukung Pemangkasan Suku Bunga The Fed