Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menilai perlu ada sanksi perdata seperti denda untuk platform-platform media sosial yang tidak juga jera menyebarkan konten negatif.
"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Kominfo melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.
Denda untuk media sosial akan tersebut berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 untuk setiap konten yang disebarkan.
PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.
Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas. Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, mengatakan pemerintah akan menjatuhkan denda bagi media sosial yang terus menyebarkan konten negatif.
Aturan itu sedang disosialisasi ke perusahaan-perusahaan media sosial dan ditargetkan berlaku pada 2020 mendatang. Meski demikian Kominfo belum menjelaskan secara rinci mekanisme penerapan denda tersebut.
Baca Juga: Foto Telanjang Aceh, DPR Tantang Menkominfo Bikin Mesin Pengganti Google
Berita Terkait
-
Mau Ganti Provider? Ternyata Netizen X Juga Ramai Bahas Ini lho!
-
Melihat Kondisi Negara Hari Ini, Bolehkah Kita Tetap Menikmati Hidup?
-
Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov
-
Tren Personal Branding oleh Gen Z: Sesulit Itukah Menjadi Diri Sendiri?
-
Bahaya Laten Self-Diagnosis: Saat Gangguan Mental Berubah Jadi Tren Estetika di Media Sosial
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen
-
6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan
-
Pertamina Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon Lewat Pengembangan Ekosistem Baterai
-
Home Industry Ekstasi Terbongkar di Perumahan Natar
-
Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Apa??
-
Bahlil Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026 meski Konsumsi Berpotensi Over Kuota
-
15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator