Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Selasa (26/11/2019) mulai turun ke lapangan untuk menyosialisasikan regulasi validasi IMEI.
Memulai debut sosialisasi, tiga kementerian mengedukasi para pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta.
"Sosialisasi hari ini akan dilakukan secara masif dari tiga kementerian. Ini kami lakukan sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus menertibkan peredaran barang ilegal di Indonesia," kata Ojak Simon Manurung selaku Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Simon melanjutkan, sosialisasi ini perlu dilakukan karena aturan validasi IMEI ini baru akan bisa memerangi peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) jika semua pihak saling membantu, termasuk para pedagang yang menjual ponsel.
"Ini (ponsel BM) memerlukan penanganan-penanganan khusus dan harus dipersiapkan sedini mungkin, guna menghindari kekhawatiran pada perangkat telekomunikasi yang dibeli konsumen," lanjutnya.
Kepada pada pedagang, Simon menjelaskan bahwa ponsel resmi harus memiliki label, nomor IMEI, nama barang, merek dan tipe barang, serta alamat produksi barang.
"Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri nomor 79 tentang kewajiban pencantuman label," lanjut Simon.
Sementara itu, Dimas Yanuarsyah selaku Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kominfo memaparkan beberapa akibat yang akan terjadi jika para pedangang menjual ponsel BM.
"Jika IMEI tidak valid, maka barang akan disita dan pencabutan izin usaha. Ponselnya sendiri hanya akan bisa dipakai untuk memotret. Tapi masih bisa digunakan jika terkoneksi dengan WiFi," tutup Dimas.
Baca Juga: Polisi Amankan 1.697 iPhone dengan Kode IMEI Abal-abal
Tiga kementerian sendiri sepakat untuk memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020 mendatang.
Berita Terkait
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas
-
Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Acer Indonesia Kumpulkan 3 Ton e-Waste dan Lanjutkan dengan Penanaman 2.000 Pohon
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 20 Januari 2026, Ada Gojo Ascension dan Kacamata Nanami
-
Anti Ngelag dan Tahan Seharian, Oppo Siapkan A6t Series Jadi Andalan Anak Muda
-
Lenovo Perluas Yoga dan IdeaPad Berbasis AI di CES 2026
-
5 HP Oppo Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta: Hasil Jepretan Oke, Baterai Awet
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari 2026, Klaim 10 Ribu Gems dan Pemain TOTY Gratis
-
5 Alasan Xiaomi 15T Series Jadi Smartphone Favorit Fotografer Profesional
-
Poster Resmi Redmi Turbo 5 Max Beredar, Jadi HP Flagship POCO di Pasar Global?
-
Profil dan Akun Media Sosial Bupati Pati Sudewo: Tertangkap KPK Kasus Suap
-
Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa