Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Selasa (26/11/2019) mulai turun ke lapangan untuk menyosialisasikan regulasi validasi IMEI.
Memulai debut sosialisasi, tiga kementerian mengedukasi para pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta.
"Sosialisasi hari ini akan dilakukan secara masif dari tiga kementerian. Ini kami lakukan sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus menertibkan peredaran barang ilegal di Indonesia," kata Ojak Simon Manurung selaku Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Simon melanjutkan, sosialisasi ini perlu dilakukan karena aturan validasi IMEI ini baru akan bisa memerangi peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) jika semua pihak saling membantu, termasuk para pedagang yang menjual ponsel.
"Ini (ponsel BM) memerlukan penanganan-penanganan khusus dan harus dipersiapkan sedini mungkin, guna menghindari kekhawatiran pada perangkat telekomunikasi yang dibeli konsumen," lanjutnya.
Kepada pada pedagang, Simon menjelaskan bahwa ponsel resmi harus memiliki label, nomor IMEI, nama barang, merek dan tipe barang, serta alamat produksi barang.
"Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri nomor 79 tentang kewajiban pencantuman label," lanjut Simon.
Sementara itu, Dimas Yanuarsyah selaku Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kominfo memaparkan beberapa akibat yang akan terjadi jika para pedangang menjual ponsel BM.
"Jika IMEI tidak valid, maka barang akan disita dan pencabutan izin usaha. Ponselnya sendiri hanya akan bisa dipakai untuk memotret. Tapi masih bisa digunakan jika terkoneksi dengan WiFi," tutup Dimas.
Baca Juga: Polisi Amankan 1.697 iPhone dengan Kode IMEI Abal-abal
Tiga kementerian sendiri sepakat untuk memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020 mendatang.
Berita Terkait
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas
-
Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Indosat Lebarkan Sayap Hadirkan Solusi Berteknologi AI ke Bisnis Ritel : One Stop Solution
-
Presiden Seiko Epson Corporation Resmikan PIN Experience Center, Showroom Terbesar di Asia Tenggara
-
5 Tablet Harga di Bawah Rp3 Juta yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Spek Dijamin Gahar!
-
First Sale Xiaomi 15T Series di Jogja Meriah, Penggemar Bawa Pulang Beragam Hadiah Ekslusif
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Oktober: 20.000 Gems dan Pemain 112-113 Menanti
-
Beda Oppo A6 Pro 4G vs 5G: Sama-sama HP Tangguh, Selisih Harga Sejuta
-
Pre Order Bulan Ini, Segini Harga iPhone 17 Series di Indonesia
-
Mengenal Shopee VIP, dari Biaya Langganan hingga Keuntungan Belanja Online
-
Yang Nyari HP Tahan Lama Tapi Tetap Keren, Nih Jawabannya: OPPO A6 Pro, HP Paling Worth-it Tahun Ini
-
SSD MagSafe Terbaru: Pertajam Kualitas Videografi Bagi Pengguna iPhone