Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang membahas aturan yang lebih teknis untuk regulasi kode unik perangkat ponsel yang berlaku secara internasional alias International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disahkan pada Oktober lalu.
"Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat ditemui di acara diskusi bertajuk Embarking 5G, A Pursuit to Digital Destiny di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Aturan teknis ini sedang dibahas di tingkat direktur jenderal, termasuk juga mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan informasi lainnya mengenai implementasi aturan IMEI.
Ketika disinggung mengenai kewajiban operator seluler menggunakan mesin pendeteksi Equipment Identity Register atau EIR, Ismail menyatakan sistem tersebut bersifat pilihan.
"Kami berikan pilihan, operator menyesuaikan yang penting tujuannya tercapai," kata dia.
Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian meneken regulasi tentang IMEI pada Oktober lalu untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.
Regulasi mengenai IMEI akan berlaku efektif enam bulan setelah aturan disahkan atau pada April 2020. Setelah berlaku ponsel yang dibeli secara ilegal tidak dapat tersambung ke jaringan seluler atau tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.
Kementerian Perdagangan pada Selasa (26/11/2019) lalu mengadakan sosialisasi regulasi IMEI kepada sekitar 100 distributor dan pedagang pengecer ponsel di ITC Roxy Mas, salah satu sentra perdagangan ponsel di Jakarta.
Berdasarkan aturan IMEI, pelaku usaha wajib menjamin bahwa nomor IMEI sudah terdaftar dan tervalidasi. Nomor IMEI wajib tercantum di perangkat seluler dan atau kemasan ponsel.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Tecno Spark 50 5G Muncul di Teaser: Desain Baru Lebih Stylish, Siap Rilis dengan Baterai Jumbo?
-
5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh
-
Nothing Headphone (a), Harga Rp2 Jutaan, Audio Premium dan Baterai Tembus 135 Jam
-
7 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar untuk Multitasking
-
5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
-
4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari
-
Vivo X300s Gegerkan Pasar: Kamera 200MP, Baterai 7100mAh, Fitur Super Lengkap
-
5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah untuk Performa Game Lancar
-
5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor
-
Update Harga iPhone Terbaru Maret 2026, Ada Kenaikan Capai Rp1 Jutaan