Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang membahas aturan yang lebih teknis untuk regulasi kode unik perangkat ponsel yang berlaku secara internasional alias International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disahkan pada Oktober lalu.
"Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat ditemui di acara diskusi bertajuk Embarking 5G, A Pursuit to Digital Destiny di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Aturan teknis ini sedang dibahas di tingkat direktur jenderal, termasuk juga mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan informasi lainnya mengenai implementasi aturan IMEI.
Ketika disinggung mengenai kewajiban operator seluler menggunakan mesin pendeteksi Equipment Identity Register atau EIR, Ismail menyatakan sistem tersebut bersifat pilihan.
"Kami berikan pilihan, operator menyesuaikan yang penting tujuannya tercapai," kata dia.
Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian meneken regulasi tentang IMEI pada Oktober lalu untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.
Regulasi mengenai IMEI akan berlaku efektif enam bulan setelah aturan disahkan atau pada April 2020. Setelah berlaku ponsel yang dibeli secara ilegal tidak dapat tersambung ke jaringan seluler atau tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.
Kementerian Perdagangan pada Selasa (26/11/2019) lalu mengadakan sosialisasi regulasi IMEI kepada sekitar 100 distributor dan pedagang pengecer ponsel di ITC Roxy Mas, salah satu sentra perdagangan ponsel di Jakarta.
Berdasarkan aturan IMEI, pelaku usaha wajib menjamin bahwa nomor IMEI sudah terdaftar dan tervalidasi. Nomor IMEI wajib tercantum di perangkat seluler dan atau kemasan ponsel.
Berita Terkait
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
HP Vivo Rp1 Jutaan Seri Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik untuk Multitasking Stabil
-
7 Laptop dengan Baterai Paling Awet, Tetap Produktif saat Mati Listrik
-
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
-
Lenovo ThinkPad Siap Tempur di Lapangan dan Dunia Digital, Tahan Ekstrem hingga Serangan Siber
-
Musisi Global Siap Buka Kompetisi Esports World Cup 2026 di Paris
-
Kolaborasi Ini Siapkan Teknologi Intel 14A untuk Chip AI, HPC, dan Smartphone Generasi Baru
-
4 HP Baterai 7000 mAh di Bawah Rp3 Juta: Performa Mantap, Anti Lowbat Seharian
-
Meta Glasses Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Siap Tantang Pasar Kacamata AI
-
AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation