Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Plate tidak serius dalam menghadapi sidang gugatan terkait blokir internet Papua di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, usai menghadiri sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah atas pembatasan akses internet Papua di PTUN Jakarta, Rabu, (18/12/2019) mengatakan ketidakseriusan Jokowi dan Plate dalam menghadapi persidangan tersebut ditunjukkan dengan lambatnya memberikan surat kuasa.
"Kami meminta Presiden RI dan Menkominfo bisa serius mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya mematikan dan memperlambat internet yang merugikan sangat banyak masyarakat ini," kata Isnur.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto juga menyayangkan atas sikap kuasa hukum pemerintah yang tidak memberikan dasar aturan yang menjadi rujukan dalam kebijakan terkait pembatasan akses internet di Papua. Damar menilai itu sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menghadapi gugatan yang diajukan pihaknya.
"Seolah-olah ini perkara sepele, padahal ini menyangkut pengakuan hak-hak digital warga. Jelas-jelas pemadaman internet merenggut hak sipil dan merugikan secara ekonomi dan keamanan, maka seharusnya pemerintah berani mempertanggungjawabkan di depan persidangan," ucap Damar.
Adapun, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menilai ketidakmampuan pemerintah menunjukan dasar aturan kebijakan pembatasan akses internet Papua akan menjadi preseden buruk. Sehingga, dia pun berharap, majelis hakim PTUN dapat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers.
"Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami dan menjadi pembelajaran pemerintah pada masa mendatang," ucap Sasmito.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.
Gugatan PMH itu diajukan setelah pemerintah dinilai tidak menanggapi keberatan TIM Pembela Kebebasan Pers atas kebijakan internet di Papua pada Agustus hingga September 2019.
Baca Juga: Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan
Berita Terkait
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Solidaritas untuk Kebebasan Pers, Jurnalis Jambi Gelar Aksi
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 13 Oktober 2025, Buruan Klaim Incubator Voucher dan Skin Epik Gratis
-
Teknologi AI Buatan Lokal Kini Bisa Generate Gambar dan Video
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
-
10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025: Caranya Gampang, Bisa Langsung Cair!
-
4 Tips Penting Memilih Setrika Terbaik, Kenali Jenis Pelat hingga Fiturnya
-
Penemuan Sains: Protein Unik Naked Mole Rat Mampu Memperlambat Penuaan dan Kanker
-
Terungkap! 7 Perbedaan Mencolok Funtouch OS dan Origin OS yang Wajib Anda Ketahui
-
Dari Jepretan Biasa Jadi Keren Maksimal: Trik AI 2 Langkah untuk Foto Traveling
-
Multitasking Jadi Lebih Mudah: Ubah Laptop Jadi Layar Eksternal dengan Fitur Tersembunyi Windows
-
26 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025, Klaim Hadiah Spesial Timnas dan Vector Batik Menarik