Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan saat ini pihaknya masih mengevaluasi kasus pencurian kartu SIM Indosat Ilham Bintang yang berujung pada pembobolan rekening wartawan senior itu di Bank Commonwealth pada awal Januari.
Hal ini diungkapkan Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Mukti saat ditanya wartawan tentang kemungkinan penjatuhan sanksi bagi Indosat dalam kasus tersebut.
"Saat ini, kita evaluasi dulu. Kita cek parameter apa saja yang digunakan. Kalau memang ada yang kurang, akan kita tambahkan standar minimalnya," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (22/1/2020).
"Dalam implementasinya, jangan sampai terlewatkan petugas-petugasnya saat melakukan layanan kepada pelanggan. Soal sanksi, karena sudah masuk ranah aparat hukum, saya rasa tunggu hasil (penyelidikan) dulu," lanjut dia.
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa kasus Ilham Bintang cukup kompleks.
"Ada pertentangan. Operator ingin menjaga keamanan sebaik mungkin dengan menerapkan SOP ketat yang (prosesnya) panjang. Tapi pelanggan justru ingin registrasi lebih cepat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembobolan rekening bank yang dialami oleh Ilham Bintang dengan menggunakan kartu SIM Indosat Ooredoo terjadi karena kelalaian banyak pihak.
"Kita sudah bertemu dan mendapatkan penjelasan. Kejadian ini bisa terjadi bukan karena hanya penggantian SIM Card, tapi ada informasi pelanggan yang sudah bocor dan diambil oleh pelakunya," imbuh Semuel.
Hingga saat ini, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Indosat untuk mengetahui kronologi pembobolan Ilham Bintang.
Baca Juga: Rekam Biometrik Diusulkan Jadi Syarat Registrasi Kartu SIM
"Sudah dilakukan beberapa verifikasi. Yang jadi pertanyaan, kok bisa lolos. Nah ini yang harus dikaji," tutup Semuel.
Berita Terkait
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Indosat Tancap Gas Bangun AI Indonesia, Vikram Sinha Lanjut Pimpin Transformasi hingga 2031
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Dari Konten Jadi Cuan, Kolaborasi Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Buka Jalan Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan