Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis, saat ditanya seputar kisruh fatwa haram Netflix, mengatakan tidak setiap persoalan harus diselesaikan dengan fatwa.
"Selama suatu perkara dapat dilakukan pembinaan maka tidak perlu ada fatwa. Cukup komisi dakwah melakukan pembinaan dan kita luruskan sehingga tidak perlu difatwakan," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA menegaskan lembaganya tak sedang mempertimbangkan untuk memfatwa haram layanan film online Netflix, seperti yang ramai diwartakan oleh media sejak Rabu kemarin.
Cholil sendiri menjelaskan bahwa memang ada permintaan dari publik agar MUI mengkaji soal hukum syariah Netflix. MUI, jelas dia, baru mengkaji soal layanan yang disediakan oleh perusahaan Amerika Serikat tersebut.
"Ada masyarakat yang bertanya, pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil.
Ia lebih lanjut membeberkan, MUI butuh proses panjang untuk mengeluarkan fatwa.
"Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu. Pertama istiqro, kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," kata dia.
Sebelum membahas fatwa, dia mengatakan MUI biasanya menyerap pertanyaan masyarakat soal hukum syariah mengenai suatu perkara. Kemudian persoalan itu diklasifikasi soal urgensi dan dampaknya untuk umat dan khalayak umum.
Klasifikasi itu, kata dia, ditentukan dampaknya secara nasional, lokal atau sekadar sifatnya individu. Jika cakupannya Nusantara maka dibahas di tingkat MUI Pusat. Sementara jika hanya lingkungan lokal maka cukup di MUI provinsi atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Sempat Bantah Akan Fatwa Haram Netflix, MUI: Masih Dikaji
Di lain pihak, lanjut dia, apabila persoalan itu ranahnya personal maka cukup dibahas secara orang per orang.
Saat sudah dalam klasifikasi perlu dibahas segera, kata dia, maka akan dikaji secara mendalam dengan mengundang ahli sesuai permasalahan.
"Kalau permasalahannya dengan kesehatan, kita mengundang ahli kesehatan. Ketika berkaitan dengan regulasi, tentu kita akan mengundang kepada pejabat bersangkutan untuk mendapatkan informasi secara utuh," kata dia.
Selanjutnya, kata Cholil, MUI akan mencari dalil secara seksama dengan mempertimbangkan persoalan serta dampak buruknya baru kemudian mengeluarkan fatwa.
Terkait waktu pembahasan hingga menjadi fatwa, dia mengatakan sangat tidak mungkin dibahas dalam satu atau dua pekan kemudian rilis hukum syariahnya.
"Kita mengeluarkan fatwa itu antara sebulan. Itu sudah cepat. Kalau tidak dua sampai tiga bulan, tergantung pada pendalaman dan tingkat urgensinya, kalau tidak segera dikeluarkan ini bahaya," tutup dia. [Antara]
Berita Terkait
-
The Last House: Premis Menjanjikan yang Gagal Dieksekusi secara Maksimal
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama
-
Beredar Rumor! Netflix Batalkan Proyek Serial Squid Game Versi AS
-
3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9