Suara.com - Kabar buruk untuk kalian yang masih menggunakan ponsel BM atau black market: semua ponsel yang kode IMEI-nya tidak terdaftar diduga akan terblokir secara otomatis ketika aturan validasi IMEI mulai berlaku pada April mendatang.
Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut ponsel BM terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.
Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa ponsel yang akan diblokir karena penerapan aturan baru tersebut adalah ponsel BM yang dibeli sejak 18 April 2020, waktu aturan itu resmi berlaku.
"Menurut aturan ponsel yang diblokir adalah ponsel ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/1/2020).
Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI ponsel ilegal yang sudah beredar masih tidak dikenali sistem. Artinya, sampai 18 April mendatang, ponsel BM berpotensi tidak berfungsi.
Pratama, yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengaku beberapa kali mencoba mengecek ponsel ilegal di sistem IMEI Kementerian Perdagangan, tetapi keterangan yang muncul mengatakan gawai itu tak terdaftar.
"Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI ponsel ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap ponsel-ponsel serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya. Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama.
"Muncul pertanyaan, bagaimana sistem IMEI mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?" tukas dia.
Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.
Baca Juga: Meski Belum Berlaku, Aturan IMEI Sudah Dorong Konsumen Beli Ponsel Resmi
Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
6 HP Baterai Jumbo Paling Murah untuk Dukung Mobilitas Tinggi Pekerja Lapangan
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 17 April 2026: Amankan Loot Crate Keren Akhir Pekan Ini dan Tabung Diamond
-
Pakai AI, Peneliti Temukan Pengadaan Aneh Komdigi: Sewa Tanaman Hias Tembus Rp1 Miliar
-
29 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim 1000 Poin Rank dan Pemain Dreamchaser 117
-
Roblox Bayar Rp206 Miliar Demi Keamanan Anak, Apa Saja Fitur Barunya?
-
Vivo Y600 Pro Siap Rilis dengan Baterai 10.000 mAh, Pesaing Honor Power 2
-
Lebih dari 1 Juta Rekening Bank Diretas, Ancaman Siber Kini Beralih ke Pencurian Data Login
-
Promo Ulang Tahun XLSMART Beri Diskon Paket Data XL, AXIS, hingga Smartfren
-
7 HP Murah dengan Sensor Kamera Sony Terbaik April 2026, Foto Dijamin Ciamik
-
Xiaomi Robot Vacuum H50 Series Resmi di Indonesia, Robot Vacuum Pintar Mulai Rp4 Jutaan