Suara.com - Kabar buruk untuk kalian yang masih menggunakan ponsel BM atau black market: semua ponsel yang kode IMEI-nya tidak terdaftar diduga akan terblokir secara otomatis ketika aturan validasi IMEI mulai berlaku pada April mendatang.
Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut ponsel BM terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.
Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa ponsel yang akan diblokir karena penerapan aturan baru tersebut adalah ponsel BM yang dibeli sejak 18 April 2020, waktu aturan itu resmi berlaku.
"Menurut aturan ponsel yang diblokir adalah ponsel ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/1/2020).
Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI ponsel ilegal yang sudah beredar masih tidak dikenali sistem. Artinya, sampai 18 April mendatang, ponsel BM berpotensi tidak berfungsi.
Pratama, yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengaku beberapa kali mencoba mengecek ponsel ilegal di sistem IMEI Kementerian Perdagangan, tetapi keterangan yang muncul mengatakan gawai itu tak terdaftar.
"Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI ponsel ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap ponsel-ponsel serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya. Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama.
"Muncul pertanyaan, bagaimana sistem IMEI mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?" tukas dia.
Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.
Baca Juga: Meski Belum Berlaku, Aturan IMEI Sudah Dorong Konsumen Beli Ponsel Resmi
Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
5 HP Xiaomi RAM 12 GB Paling Murah untuk Gaming dan Multitasking Berat
-
Realme Pad 3 Lolos Sertifikasi, Diprediksi Jadi Tablet Murah Anyar
-
Starlink Bagikan Internet Gratis untuk Korban Banjir di Sumatra, Begini Cara Daftarnya
-
Poster Vivo S50 Pro Mini Beredar: Mirip iPhone Air, Pakai Snapdragon 8 Gen 5
-
Kapan Spotify Wrapped 2025 Keluar? Ini Link Resmi dan Panduan Cara Mengeceknya
-
Realme 16 Pro Lolos Sertifikasi TENAA, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
-
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP
-
5 HP Fast Charging 1 Jutaan, Tak Butuh Waktu Lama untuk Isi Baterai
-
3 Cara Mudah Mengubah Dokumen Hasil Scan Jadi File Microsoft Word yang Bisa Diedit