Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Keuangan, dan seluruh operator seluler di Indonesia akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).
"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," terang Ismail.
Terkait alasan pemilihan skema whitelist, Ismail memaparkan bahwa langkah ini diambil agar sekaligus bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.
"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," imbuhnya.
"Jadi, kalau blacklist, (ponsel) hidup (aktif) dulu. Kalau whitelist, sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," lanjut Dirjen SDPPI.
Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan mereka beli.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mekakukan pengecekan dengan mengakses www.imei.kemenperin.go.id sebelum membeli ponsel," terang Ismail.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal alias black market (BM), Ismail mengatakan bahwa mereka tidak usah khawatir karena aturan ini berlaku ke depan.
Baca Juga: Tercyduk! Spesifikasi Realme 6 Pro Geekbench
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi pemilik ponsel BM yang masih aktif, tetap akan tersambung ke jaringan seluler, dan tidak perlu registrasi ulang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Skema Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Diputus Besok, Mana Lebih Unggul?
-
Pedagang yang Jual Ponsel BM Akan Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha
-
Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Harus Ada Wadah untuk Pengaduan Konsumen
-
Soal Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, APSI Dukung Blacklist
-
Kominfo Akan Tetapkan Mekanisme Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Pekan Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya