Suara.com - Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa ketika aturan pengendalian ponsel ilegal berbasis IMEI berlaku pada 18 April mendatang maka para pedagang yang masih menjual ponsel BM (black market) akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan pihaknya sudah memiliki dua landasan yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum terkait regulasi pengendalian ponsel BM berbasis IMEI.
"Kami dari Kemendag, terkait regulasi IMEI, kami sudah menyiapkan dua peraturan, melalui Permen 78 tentang petunjuk penggunaan layanan purnajual untuk produk elektronika. Produk yang diperdagangkan sudah harus tervalidasi atau teregistrasi," kata Ojak di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
"Kedua, ada Permen 79 tentang kewajiban bagi produsen atau importir untuk menyertakan IMEI. Sanksinya, apabila aturan ini tidak diindahkan, ada pencabutan perizinan usaha, tentunya setelah dua kali peringatan," tegasnya.
Tak sekadar menekan para produsen ponsel, Ojak juga tidak akan tebang pilih untuk menegakkan aturan ini, bahkan termasuk pabrik atau manufaktur yang merakit ponsel.
"IMEI salah atau tidak cocok (antara IMEI di boks dan ponsel) nanti akan ada pencabutan perizinan," imbuhnya.
Sementara bagi retailer maupun pengecer yang masih menyimpan ponsel BM (black market), barang dagangan mereka dipastikan akan menjadi bangkai setelah 18 April nanti.
"Untuk pengecer, konsekuensinya ponsel BM tidak bisa digunakan. Secara teknis, urusan pemblokiran Kominfo dan Kemenperin yang mengatur," sebut Ojak.
Meski begitu, pemerintah enggan disebut otoriter terkait penerapan aturan ini. Oleh karena itu, sejak akhir tahun lalu tiga kementerian - Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag - rutin menyosialisasikan rencana regulasi IMEI ini di sejumlah pusat penjualan ponsel di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Harus Ada Wadah untuk Pengaduan Konsumen
"Dari tahun lalu, kita mulai sosialisasi aturan ini. ITC Roxy, terus Batam. Sosialisasi kepada distributor, ke pedagang, pengecer. Sebelum April, akan sosialisasi di Jakarta, Surabaya, dan Medan," imbuhnya.
Sedangkan bagi pedagang yang masih menyimpan ponsel ilegal, Ojak menyarankan agar mereka segera melakukan aktivasi ponsel sebelum tanggal 18 April 2020, agar ponsel BM mereka masih terselamatkan.
"Kami memikirkan nasib mereka (pedagang ponsel ilegal). Solusi yang ditawarkan, ponsel BM langsung diaktifkan saja," tandas Ojak.
Berita Terkait
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan