Suara.com - Regulasi yang mengatur validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku Sabtu 18 April 2020 dan dengan aturan baru ini ponsel yang hilang atau dicuri akan lebih mudah diblokir agar tidak disalahgunakan.
"Layanan ini sudah tumbuh dengan sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam sebuah diskusi online pekan ini.
Nur kemudian membeberkan langkah memblokir ponsel yang hilang memanfaatkan aturan IMEI yang berlaku besok:
- Melapor ke polisi adalah langkah pertama. Orang yang kehilangan ponsel, harus melapor terlebih dulu kepolisian agar dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Hubungi customer care operator. Setelah memperoleh surat keterangan kehilangan, kamu bisa menghubungi atau mendatangi customer care operator seluler sesuai dengan nomor yang digunakan pada ponsel yang hilang.
- Operator seluler lalu akan memasukkan data ke sistem Equipment Identity Register (EIR) milik mereka, yang akan disinkronisasi dengan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah.
CEIR akan mengeluarkan status bahwa ponsel tersebut masuk ke blacklist kepada EIR di masing-masing operator seluler sehingga ponsel tersebut tidak akan mendapatkan layanan seluler dari operator mana pun.
"IMEI akan diblokir sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator," pungkas Nur.
Diteken oleh tiga kementerian pada Oktober tahun 2019 lalu, aturan IMEI yang berlaku pada 18 April besok dirancang untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market di Tanah Air.
Berita Terkait
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
62 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Juni 2026: Peluang Dapat HP Gratis dan Jersey Pildun
-
7 Smartwatch dengan NFC 2026, Praktis untuk Pembayaran Digital dan Aktivitas Harian
-
6 Earphone Murah dengan Suara Jernih dan Baterai Awet di Erafone
-
Apa HP Oppo Terbaru? Ini 5 Pilihan Paling Murah hingga Flagship Premium
-
Dobrak Standar Industri, iQOO Neo 12 Bakal Usung Layar dengan Refresh Rate 185 Hz
-
Harga Tablet Xiaomi, Redmi, dan POCO Juni 2026: Dari Kelas Entry hingga Flagship
-
Terpopuler: 8 HP Kamera Bulat Tengah Bergaya Premium, HP 5G Terbaik Juni 2026
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Juni 2026: Trik Cuan Event TWG Dapat Van Der Sar Gratis!
-
8 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi 17T Pro: David GadgetIn Puji Performanya
-
4 HP Flagship Paling Dicari Juni 2026: Xiaomi dan Samsung Populer, iPhone Laris