Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler pada hari ini, Sabtu (18/4/2020). Melalui peraturan ini, konsekuensi dari ponsel dengan nomor IMEI tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia adalah: tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler. Jadi, pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika membeli ponsel di toko.
Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.
Sementara, menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pemerintah bekerja sama dengan operator untuk memberlakukan mekanisme blacklist dan whitelist. Dua mekanisme ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah sebuah ponsel memiliki IMEI yang legal atau tidak.
Penentuan dua mekanisme ini juga terkait sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang terpasang di Kemenperin.
Data perangkat yang dimiliki Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator yang dilakukan secara online. Setelah proses itu dilakukan, selanjutnya muncul daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah masuk dalam blacklist atau whitelist.
"Mau beli di mana pun kalau barangnya benar, tinggal diregistrasi. Yang kami tidak inginkan itu IMEI bodong. Kalau misalnya dia sudah betul dari pabrik, sudah sama prosedurnya di negara manapun juga. Tinggal masalah begitu masuk ke wilayah perpajakan Indonesia, tentu ada ketentuan pajaknya," tutur Johnny G. Plate dalam pernyataannya pada Selasa (4/2/2020).
Sistem Sibina juga nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah perangkat diblokir atau tidak, sehingga perangkat tidak serta merta diblokir, khususnya perangkat dari luar negeri.
Agar tidak langsung masuk blacklist, pemilik yang membeli perangkat di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayarkan pajak perangkat kepada pemerintah Indonesia.
Sistem pendaftaran IMEI dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat saat masih berada di luar negeri. Sedangkan perangkat yang terkena pajak jika harga perangkat di atas 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Presiden Meksiko Batasi Usia Nakes dalam Menangani Pasien Covid-19
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada ponsel asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.
"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi administrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," tutur Heru Pambudi.
Blacklist sendiri merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem Sibina, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.
Peraturan ini juga berlaku pada smartphone yang dibeli lewat jasa titip (jastip). Heru Pambudi meminta para pelaku jastip ponsel untuk mengikuti aturan yang berlaku. Setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.
Heru Pambudi mengatakan setiap orang dari luar negeri hanya bisa membawa maksimal dua unit ponsel baru. Jika lebih dari dua perangkat, barang akan disita oleh petugas bea cukai.
Terkait nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai dapat dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil