Suara.com - Pemerintah segera mengimplementasikan aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April mendatang.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap bisa memangkas peredaran ponsel ilegal dan beberapa produk elektronik lainnya karena dinilai merugikan negara. Namun, apakah aturan IMEI ini juga berlaku bagi perangkat laptop?
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said, menjelaskan beberapa pengecualian tentang aturan tersebut.
Menurutnya, ponsel yang beredar saat ini dan sudah dalam keadaan aktif, tidak termasuk dalam pemblokiran layanan telekomunikasi. Artinya, ponsel BM sekalipun yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 masih bisa dipakai secara normal.
"Ponsel existing tetap mendapatkan layanan seluler. Kita mengharapkan tidak ada kegaduhan untuk perangkat yang sudah aktif saat ini," terang Akbar dalam acara seminar online yang diinisiasi Indonesia Technology Forum, Rabu (15/4/2020).
Lebih jauh lagi, aturan IMEI tersebut ditujukan untuk perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang ilegal. Sedangkan laptop dipastikan tidak terikat aturan tersebut.
"Pengecualian bahwa regulasi hanya berlaku hanya untuk handphone, komputer genggam, tabel, jadi tidak berlaku untuk yang lainnya, seperti laptop atau perangkat IoT (Internet of Things)," lanjut Akbar.
Selain itu, menurut Akbar, turis yang datang ke Indonesia dan mengaktifkan layanan roaming mereka, maka ponsel yang dibawanya tidak akan diblokir oleh pemerintah.
Baca Juga: Melihat Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Aturan IMEI Berlaku, Operator Seluler Siapkan Skenario Bantu Konsumen
-
Jika Ponsel Bermasalah karena IMEI, Konsumen Bisa Hubungi Operator Seluler
-
ATSI Jamin Kelancaran Telekomunikasi saat Aturan IMEI Berlaku
-
Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April Besok, di Tengah Pandemi Covid-19
-
Wabah Virus Corona Tak Pengaruhi Waktu Validasi IMEI
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi