Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa ketidakpedulian penyelenggara sistem elektronik termasuk marketplace terhadap regulasi menjadi salah satu faktor terjadinya kebocoran data pribadi.
"Kejadian yang dapat mengakibatkan data breach, yakni penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak peduli dengan kewajiban regulasi," ujar Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, PSE yang tidak peduli terhadap data pribadi bisa disebabkan karena rendahnya kesadaran pimpinan organisasi tentang pentingnya pelindungan data pribadi.
Selain itu, lanjut dia, ketidaktahuan pegawai (internal threat) karena tidak mendapat training yang cukup turut menjadi faktor yang menyebabkan data pribadi bocor.
"Bila sudah training mengenai pentingnya menjaga data pribadi, namun masih bocor maka ada unsur kesengajaan pegawai (internal threat) yang mengumpulkan atau mencuri data untuk kebutuhan sendiri," ucapnya.
Faktor lainnya, ia menambahkan, kapasitas attacker yang melebihi kemampuan sistem pengamanan data yang diterapkan.
"Data breach, bisa juga terjadi kesalahan dalam mengirimkan pesan elektronik," ucapnya.
Riki Arif mengatakan, jika terjadi kebocoran data pribadi maka PSE bertanggungjawab terhadap regulator untuk menjelaskan peristiwa kebocoran data pribadi serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menutup kebocoran data.
Kemudian, lanjut dia, menutup kebocoran data pribadi semaksimal mungkin yang diketahui, melaksanakan rekomendasi pengawas PSE, hingga menjalankan sanksi pengawas PSE.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kemendikbud-Kominfo Bikin Aplikasi Belajar Bebas Kuota
Ia mengatakan jika terjadi kebocoran data maka PSE harus memberi tahu pengguna akun dan memberikan ganti rugi akibat kebocoran data. "PSE punya kewajiban ganti rugi, tergantung kerugiannya," ucapnya.
Ia mengharapkan agar PSE memenuhi kewajiban yang disyaratkan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bidang Advokasi, Vivien Goh menyampaikan bahwa metode melakukan penipuan atau phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP (One Time Password) mendominasi pengaduan konsumen dalam bertransaksi di e-commerce.
"Tercatat ada 93 Pengaduan konsumen sejak tahun 2018-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," paparnya.
Pada pengaduan phising, ia memaparkan, penjual pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.
Sementara pada pengaduan penyalahgunaan akun, lanjut dia, terjadi pada konsumen pengguna multipayment dimana seseorang mengirimkan kode OTP yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun pengguna tersebut.
Berita Terkait
-
Lintasarta Kenalkan Platform Marketplace Berbasis AI
-
WASPADA! 12 Aplikasi Ini Diduga Bisa Intip Chat WhatsApp Anda, Segera Cek dan Hapus dari HP
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Bisnis, Cocok Kelola Marketplace dan Bikin Konten
-
Teknologi Cyber Security: Melindungi Data Pribadi dan Bisnis
-
Apa Itu Blockchain dan Mengapa Penting untuk Keamanan Data Anda?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Poco F8 Series Resmi Hadir di Indonesia, Naik Kelas Jadi The True Flagship
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 Februari 2026: Cara Klaim Haaland dan Trik Farming 5.000 Permata
-
5 Rekomendasi CCTV Rp200 Ribuan, Praktis Bisa Pantau Lewat HP Kapanpun
-
5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah dengan RAM Besar Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Compact Murah Terbaik Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Tablet Murah 1 Jutaan untuk Cucu Nonton YouTube, Tahan Banting dan Baterai Awet
-
7 Rekomendasi Tablet Gaming Murah Anti Nge-Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Konglomerat Indonesia dan Sri Mulyani Disebut-sebut di Epstein Files? Begini Penjelasannya
-
Nasib Borderlands 4 di Nintendo Switch 2: Dibatalkan atau Hanya Jeda?