Suara.com - Kendati aturan mengenai pemblokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020, tapi ponsel ilegal diduga masih beredar di sejumlah marketplace online.
Menanggapi masalah ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.
“Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” papar Ojak, Selasa (17/6/2020).
Ojak menilai, produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya. Jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi.
"Nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan," imbuhnya.
Selain itu, kata Ojak, masih ada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana.
“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya,” Ojak menerangkan.
Oleh karena itu, Ojak mengimbau marketplace online untuk meminta surat pernyataan dari para merchant yang berjualan di platform mereka yang bisa menjamin bahwa para merchant tidak akan menjual produk HKT illegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Harga MacBook Neo Resmi di Indonesia, Pre-Order Dibuka Hari Ini
-
TSMC Prediksi Industri Chip Global Tembus Rp24 Kuadriliun pada 2030, AI Jadi Mesin Utama Pertumbuhan
-
Pre-Order MacBook Neo Resmi Dibuka, Ini Jadwal PO dan Bonus Menarik dari Reseller Apple di Indonesia
-
Biwin Pamer SSD PCIe Gen5 Super Kencang di COMPUTEX 2026, Kecepatan Tembus 14.000 MB/s
-
Dell Rilis Laptop Gaming Alienware 15 Terjangkau, Pakai RTX 5060 dan Desain Lebih Ringkas
-
3 HP Baru Xiaomi Segera Rilis, Bawa Kamera Leica dan Baterai Jumbo
-
55 Kode Redeem FF Max Terbaru 15 Mei 2026: Klaim Sky Effect, Incubator, dan Skin Eclipse
-
Xiaomi Rilis Earphone Jepit Transparan Pertama, Desain Futuristik dengan Finishing Mengkilap
-
Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server