Suara.com - Kabinet Jerman mencapai kesepakatan soal larangan terhadap produk plastik sekali pakai. Larangan ini sejalan dengan pedoman dari UE untuk kurangi limbah. Larangan berlaku mulai Juli 2021 atau tahun depan.
Kabinet Jerman sepakat Rabu (24/06) untuk menghentikan penjualan produk plastik sekali pakai. Antara lain: sedotan sekali pakai, juga tempat makan dan minum dari plastik.
Larangan yang mulai berlaku 3 Juli 2021 itu, sejalan dengan pedoman Uni Eropa yang bertujuan untuk mengurangi jumlahlimbah plastik.
Keputusan ini berarti, penjualan benda-benda seperti tangkai plastik untuk memegang balon, serta cangkir dan kotak polistirena juga akan dilarang mulai di tanggal sama.
Departemen Lingkungan Hidup Svenja Schulze mengatakan, keputusan itu termasuk upaya meninggalkan "kebudayaan senang membuang".
Hingga 20% sampah yang dikumpulkan dari taman-taman dan fasilitas publik lainnya di Jerman terdiri dari plastik sekali pakai, terutama kontainer polistirena.
"Banyak produk plastik sekali pakai tak berguna dan berasal dari sumber yang bersifat tidak berkelanjutan", demikian diungkap Schulze.
Menurut data yang dipublikasikan Badan Lingkungan Hidup Jerman atau Umweltbundesamt (UBA), Jerman mencetak rekor dalam hal limbah bahan pengepakan di tahun 2017, ketika limbah itu mencapai 18,7 juta ton.
Polusi polistirena
Baca Juga: Toyota Minta Pemerintah Hapus Pajak untuk Dorong Masyarakat Beli Mobil
Dalam sebuah jalur polusi lain, ilmuwan sudah menemukan polistirena di dalam tubuh organisme kecil yang tinggal di dalam tanah di Antarktika.
Penemuan itu menyulut dugaan bahwa polusi mikroplastik sudah masuk sangat dalam ke ekosistem yang berbasis di tanah, di daerah yang paling terpencil di dunia.
Walaupun ilmuwan tidak bisa membuktikan bahwa mikroplastik sudah menyebar di seluruh lautan dunia, studi tersebut jadi contoh pertama kontaminasi pada rantai makanan di Antarktik.
"Jadi plastik sudah masuk bahkan jaringan tanah yang paling terpencil di planet ini, dengan potensi risiko bagi seluruh biota dan ekosistem", demikian dikatakan para ilmuwan setelah penemuan mereka dipublikasikan di jurnal Biology Letters. ml/vlz (AP, AFP, dpa)
Berita Terkait
-
Lawan Kekuasaan, Menteri Kabinet Bayangan Serukan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian!
-
Menteri Kabinet Bayangan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian Melawan Kekuasaan
-
Prabowo Sanjung Menteri yang Libur Tetap Kerja: Tak Sanggup Minggir, Banyak yang Ingin Gantikan
-
Prabowo ke Kabinet: Tak Ada Tanggal Merah, yang Tak Sanggup Minggir
-
Bertabur Pejabat, Jokowi dan Menteri Kabinet Kumpul di Nikahan Sespri Prabowo
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City
-
Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Terbatas, Ini Saham-saham Pilihan Analis
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
-
15 Contoh Soal Cerita Bangun Ruang Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
Harga Smart TV 32 Inch Polytron Terbaru, Ini 3 Rekomendasi Termurah Layar Jernih
-
Miftahul Akhyar Kembali Jadi Rais Am PBNU, AHWA Pesan Rangkul Semua Elemen
-
3 HP Tecno RAM 12 GB dengan Performa Kencang dan Memori Lega, Mulai Rp3 Jutaan
-
TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar