Suara.com - Pemerintah dan DPR diminta untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi setelah 819.976 data nasabah Kreditplus bocor di forum internet.
"Informasi yang bocor ini adalah data sensitif yang sangat lengkap, ini sangat berbahaya untuk nasabah," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha seperti dilansir dari Antara.
Pratama mengatakan bahwa data nasabah Kreditplus yang tersebar luas itu sangat sensitif karena mencakup nama, KTP, email, status pekerjaan, alamat, data keluarga penjamin pinjaman, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Data-data ini, saking lengkapnya, bisa dimanfaatkan para kriminal dunia maya untuk melakukan penipuan dan tindak kejahatan yang lainnya.
Tetapi karena belum ada undang-undang yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik (PSTE) seperti Kreditplus untuk mengamankan dengan maksimal data masyarakat yang mereka himpun, maka pemerintah kesulitan meminta pertanggungjawaban.
"Kelak jika RUU PDP ini menjadi undang-undang, mereka (PSTE) bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan," kata Pratama.
Ia membandingkan dengan regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa, GDPR (General Data Protection Regulation). Dalam regulasi itu ada ketentuan bahwa setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.
"Bisa dibayangkan bila Kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di Tanah Air sebelumnya," tegas Pratama.
Baca Juga: Kominfo Minta KreditPlus Klarifikasi soal Kebocoran Data Nasabah
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan
-
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU, Legislator: Menjadi Akhir dari Kebuntuan Sejak September 2020
-
LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga
-
Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?