Suara.com - Pemerintah dan DPR diminta untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi setelah 819.976 data nasabah Kreditplus bocor di forum internet.
"Informasi yang bocor ini adalah data sensitif yang sangat lengkap, ini sangat berbahaya untuk nasabah," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha seperti dilansir dari Antara.
Pratama mengatakan bahwa data nasabah Kreditplus yang tersebar luas itu sangat sensitif karena mencakup nama, KTP, email, status pekerjaan, alamat, data keluarga penjamin pinjaman, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Data-data ini, saking lengkapnya, bisa dimanfaatkan para kriminal dunia maya untuk melakukan penipuan dan tindak kejahatan yang lainnya.
Tetapi karena belum ada undang-undang yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik (PSTE) seperti Kreditplus untuk mengamankan dengan maksimal data masyarakat yang mereka himpun, maka pemerintah kesulitan meminta pertanggungjawaban.
"Kelak jika RUU PDP ini menjadi undang-undang, mereka (PSTE) bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan," kata Pratama.
Ia membandingkan dengan regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa, GDPR (General Data Protection Regulation). Dalam regulasi itu ada ketentuan bahwa setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.
"Bisa dibayangkan bila Kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di Tanah Air sebelumnya," tegas Pratama.
Baca Juga: Kominfo Minta KreditPlus Klarifikasi soal Kebocoran Data Nasabah
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan
-
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU, Legislator: Menjadi Akhir dari Kebuntuan Sejak September 2020
-
LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga
-
Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
7 HP Murah RAM Besar untuk Game, Paling Worth It Anti Lag
-
Varian Warna Motorola Edge 70 Ultra Terungkap, Usung Spek Gahar
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi: Usung Baterai 9000 mAh dan Chip Kencang
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Desember: Klaim Pemutus Rekor 111-115 dan Shards
-
60 Kode Redeem FF Terbaru 14 Desember: Kesempatan Raih Bundle Winterlands dan Diamond
-
Trailer Star Wars Galactic Racer: Hadirkan Trek Gurun Ikonis, Debut Tahun Depan
-
Begini Cara Bikin ChatGPT Wrapped 2025 yang Viral, Sat Set Gampang Banget!
-
5 Tripod Kokoh untuk Bikin Konten, Murah tapi Berkualitas Bebas Getaran
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025 RAM 8GB Cocok untuk Kerja, Kuliah dan Buat Konten
-
56 Kode Redeem FF 13 Desember 2025: Klaim Skin Winterland dan Update Lelang Sultan Global