Suara.com - Pemerintah dan DPR diminta untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi setelah 819.976 data nasabah Kreditplus bocor di forum internet.
"Informasi yang bocor ini adalah data sensitif yang sangat lengkap, ini sangat berbahaya untuk nasabah," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha seperti dilansir dari Antara.
Pratama mengatakan bahwa data nasabah Kreditplus yang tersebar luas itu sangat sensitif karena mencakup nama, KTP, email, status pekerjaan, alamat, data keluarga penjamin pinjaman, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Data-data ini, saking lengkapnya, bisa dimanfaatkan para kriminal dunia maya untuk melakukan penipuan dan tindak kejahatan yang lainnya.
Tetapi karena belum ada undang-undang yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik (PSTE) seperti Kreditplus untuk mengamankan dengan maksimal data masyarakat yang mereka himpun, maka pemerintah kesulitan meminta pertanggungjawaban.
"Kelak jika RUU PDP ini menjadi undang-undang, mereka (PSTE) bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan," kata Pratama.
Ia membandingkan dengan regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa, GDPR (General Data Protection Regulation). Dalam regulasi itu ada ketentuan bahwa setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.
"Bisa dibayangkan bila Kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di Tanah Air sebelumnya," tegas Pratama.
Baca Juga: Kominfo Minta KreditPlus Klarifikasi soal Kebocoran Data Nasabah
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan
-
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU, Legislator: Menjadi Akhir dari Kebuntuan Sejak September 2020
-
LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga
-
Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini