Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang disebut telah mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
"Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangan tertulis, hari ini.
Sebagai jalan tengah, Christina menyebut pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat untuk menyetujui lembaga pengawas pelindungan data pribadi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Christina berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politiknya, mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.
"Kepastian independensi lembaga ini akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan RUU PDP yang baru saja disahkan untuk menjadi undang-undang tersebut mencakup pemahaman soal maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.
"RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," katanya.
Terkait hal tersebut, Christina menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara soal peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan.
"Mereka sering 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan Presiden nantinya," katanya.
Baca Juga: Pengesahan UU PDP, Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN yang Miliki Aturan Data Pribadi
Christina berharap pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi.
Berita Terkait
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Anak PMI Rentan Putus Sekolah? Sekolah Rakyat Jadi Solusi Harapan!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak