Suara.com - Pengguna kartu Tri diwajibkan melakukan registrasi kartu, seperti yang disebut dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang menyebut bahwa pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Bagi pengguna kartu Tri, ada tiga cara registrasi kartu Tri dengan mudah.
Ada banyak manfaat yang pengguna dapatkan setelah registrasi kartu. Mulai dari perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber, dan kemudahan penyediaan layanan bagi pengguna.
Dilansir dari laman resmi Tri, pengguna dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu Prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (NOKK) sesuai Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Berikut cara melakukan registrasi kartu Tri:
1. Registrasi kartu Tri melalui SMS
Untuk meregistrasi kartu Tri bagi calon pengguna, ketik NIK#NomorKK# kemudian kirim SMS ke 4444.
Sebagai contoh, 1234567890123456#1234567890123456# kemudian kirim format tersebut ke 4444.
2. Registrasi kartu melalui portal https://registrasi.tri.co.id/
Tri juga memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Prabayar melalui situsnya. Setelah mengakses tautan, pilih opsi Registrasi Kartu Prabayar.
Baca Juga: Transformasi Packet Core Network Dekatkan Tri Menuju 5G
Setelahnya, pengguna akan melihat halaman yang meminta pengguna untuk memasukkan data seperti nomor Tri yang akan diregistrasi, NIK berjumlah 16 digit, Nomor Kartu Keluarga berjumlah 16 digit.
Untuk keamanan data, pengguna dapat memilih salah satu metode keamanan antara menggunakan kode rahasia, yang akan dikirim melalui SMS atau masukkan empat angka terakhir nomor seri (ICCID), yang tertera di belakang kartu SIM/USIm yang akan diregistrasikan.
Setelahnya, klik kotak bertuliskan I'm not a robot, lalu klik tombol Kirim.
3. Registrasi kartu Tri dengan datang ke gerai
Pengguna juga dapat melakukan registrasi kartu Tri dengan datang ke gerai 3Store atau Gerai Mitra Tri terdekat dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan bagi Warga Negara Indonesia adalah NIK yang tertera di KTP maupun KK dan NOKK yang tertera di KK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman