Suara.com - Kehadiran regulasi yang mengatur pemain Over The Top (OTT) akan menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di ranah digital.
OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Seiring perkembangan, OTT digolongkan berbasis kepada aplikasi, konten, atau jasa.
Saat ini, OTT menjadi elemen penting dari supply chain broadband, tapi nyaris tak ada regulasi yang mengatur untuk menjaga kompetisi yang sehat dengan ekosistem lainnya, seperti operator telekomunikasi.
"Di beberapa negara, setiap upaya memberlakukan peraturan tambahan pada OTT selalu mendapatkan tentangan lumayan berat, terutama dengan jargon-jargon sebuah regulasi dapat menghambat inovasi. Tetapi, jika OTT dibiarkan berjalan tanpa regulasi, maka sustainibilitas dari ekosistem digital itu bisa tak berlanjut, terutama para operator telekomunikasi yang menjadi bagian dari supply chain broadband," papar Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan dalam keterangannya.
Dijelaskannya, kehadiran regulasi yang mengatur bisnis OTT sudah mendesak, mengingat para pemain ini sama sekali tidak pernah membayar ongkos infrastruktur. Pada saat yang sama, menghilangkan pendapatan utama operator yaitu voice dan messaging.
Sementara pertumbuhan pendapatan dari kenaikan berlangganan data payload selular dan apalagi jaringan tetap yang tidak mengenal terminologi payload, secara offset tidak mampu mencukupi penurunan pendapatan utama voice dan messaging.
"Bagaimana operator jaringan dituntut terus melakukan investasi jaringan untuk membuka akses wilayah yang begitu luas dengan ketidakmerataan infrastruktur seperti wilayah NKRI, sementara OTT, terutama asing, tidak ada memiliki kewajiban regulasi apapun," katanya.
Dikarenakan sifatnya yang sangat cair dan global maka OTT menikmati keuntungan dalam hal bebas pajak, di hampir semua negara. Sementara operator tradisional harus membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP), Pajak, dan sumbangan Universal Service Obligation (USO).
Diungkapkannya, saat ini ketimpangan posisi tawar operator jaringan Indonesia dengan OTT. Seluruhnya adalah pemain global, sangatlah kontras.
Baca Juga: BRI Berkolaborasi dengan Telkom untuk Tingkatkan Layanan Satelit
Sebagai contoh: Telkom, Telkomsel, dan operator lainnya dalam memberikan kepastian layanan akses yang cepat dengan latensi rendah kepada para pengguna internet, terpaksa memberikan fasilitas penempatan server/kolokasi gratis sampai ke ujung (edge) kepada Facebook dan Google.
Sementara operator jaringan yang harus berhadapan langsung dengan komplain pelanggannya manakala akses internet mengalami hambatan, bukan OTT.
"Indonesia memang tidak mungkin memilih cara dengan memblokir beberapa layanan OTT, karena praktik ini dapat merusak tujuan regulasi utama seperti pilihan konsumen dan inovasi. Kehadiran regulasi bagi OTT harus serius dipikirkan karena mereka (OTT) sudah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan nasional," ulasnya.
Dikatakannya, di beberapa negara lain sedang mempertimbangkan atau memberlakukan pajak atas pendapatan yang diperoleh dan dieksploitasi oleh OTT. Tak hanya itu, ada juga regulasi memaksa OTT bekerja sama dengan operator jaringan untuk manfaat ekonomi negara yang lebih luas.
Berita Terkait
-
Hengkang ke Telkom, Pendiri Bukalapak Resmikan Aplikasi Lapak Ibu
-
Program Titip Jual Telkom Tingkatkan Penjualan UMKM Terdampak Covid-19
-
AdMedika Jalin Kerja Sama dengan Good Doctor Technology Indonesia
-
RUPST Tahun Buku 2019, Telkom Bagikan Dividen Rp 15,26 Triliun
-
Ayo, Tetap Produktif dari Rumah dengan Aplikasi Video Conferencing UMeetMe!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 17 April 2026: Amankan Loot Crate Keren Akhir Pekan Ini dan Tabung Diamond
-
Pakai AI, Peneliti Temukan Pengadaan Aneh Komdigi: Sewa Tanaman Hias Tembus Rp1 Miliar
-
29 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim 1000 Poin Rank dan Pemain Dreamchaser 117
-
Roblox Bayar Rp206 Miliar Demi Keamanan Anak, Apa Saja Fitur Barunya?
-
Vivo Y600 Pro Siap Rilis dengan Baterai 10.000 mAh, Pesaing Honor Power 2
-
Lebih dari 1 Juta Rekening Bank Diretas, Ancaman Siber Kini Beralih ke Pencurian Data Login
-
Promo Ulang Tahun XLSMART Beri Diskon Paket Data XL, AXIS, hingga Smartfren
-
7 HP Murah dengan Sensor Kamera Sony Terbaik April 2026, Foto Dijamin Ciamik
-
Xiaomi Robot Vacuum H50 Series Resmi di Indonesia, Robot Vacuum Pintar Mulai Rp4 Jutaan
-
3 Tahun Absen, Huawei Mate Comeback! Bagaimana Nasib Pura Series di Indonesia?