Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperkirakan kebijakan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), masih akan tertunda.
"Kemungkinan masih tertunda karena ada beberapa hal teknis yang masih belum selesai," ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan Baasir, dilansir laman Antara, Senin (31/8/2020).
Hal teknis yang dimaksud Marwan adalah proses penggabungan data. Dia mengatakan keseluruhan data, baik data operator seluler maupun data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi harus digabungkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan pada 2019 menandatangani regulasi IMEI, berlaku secara efektif pada April lalu.
Namun, pemblokiran nomor IMEI ilegal belum dilakukan kala itu karena menunggu mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Pemerintah bersama asosiasi menguji coba sistem CEIR versi cloud hingga Juli, sambil menantikan mesin perangkat keras CEIR tersedia pada Agustus, menurut rencana semula.
Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) menjelaskan:
Alat dan/atau Perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yang tidak diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler melalui layanan pelanggan (customer care) Penyelenggara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alat dan/atau Perangkat HKT telah dimiliki oleh orang-perorangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan
- Permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler diajukan paling lambat 31 Agustus 2020.
Rencananya, pemblokiran IMEI ilegal akan berlaku mulai 24 Agustus lalu. Namun, praktiknya belum bisa berlaku efektif.
Baca Juga: Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Tak Jelas, Kemenperin: Data sudah di Kominfo
Berita Terkait
-
Kemendag Sudah Panggil Ecommerce yang Jual HP Ilegal
-
4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar
-
Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus
-
Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan
-
Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Chipset Redmi Turbo 5 Series Terungkap: Diprediksi Pakai Dimensity 8500 dan 9500e
-
Naoki Yoshida Isyaratkan Adanya Port Final Fantasy 14 untuk Nintendo Switch 2
-
10 HP Android Terkencang Versi AnTuTu Desember 2025: Red Magic dan iQOO Bersaing Ketat
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah Alternatif Apple Watch, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Geser iPhone 17 Pro, Vivo X300 Pro Masuk 3 Besar HP Flagship Kamera Terbaik DxOmark
-
5 Smartwatch Samsung, Garmin hingga Xiaomi Diskon Sampai 40% di Erafone!
-
Oppo Reno 15 Pro Max Debut Global, Pakai Dimensity 8450 dan Kamera 200 MP
-
Bocoran Perdana Motorola Signature Muncul, Stylus Jadi Kejutan di Kelas Flagship
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026
-
Huawei MatePad 12 X 2026 Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Rasa PC untuk Produktivitas Tanpa Batas