Suara.com - Para arkeolog mempelajari tengkorak seorang perempuan Anglo-Saxon yang wajahnya dimutilasi secara mengerikan sebelum kematiannya. Anglo-Saxon merupakan kelompok budaya yang mendiami Inggris dari abad ke-5.
Mereka terdiri dari orang-orang dari suku Jerman yang bermigrasi ke pulau itu dari benua Eropa. Menurut dokumen hukum sejarah, perempuan ini adalah budak dan dihukum karena telah mencuri dari majikannya, melakukan perzinahan, atau telah melanggar hukum dengan "pelanggaran yang sangat keji".
Tengkorak mengerikan itu pertama kali ditemukan pada tahun 1960-an di Oakridge dekat kota Basingstoke. Puluhan tahun kemudian, tim arkeolog dari University College London dan University of Oxford menganalisis tengkorak tersebut dan mengungkapkan kisah kelam seorang perempuan muda yang dimutilasi di Anglo-Saxon Inggris.
Dalam penelitian yang dilaporkan di jurnal Antiquity, tengkorak diperkirakan berasal dari tahun 776 dan 899 Masehi milik seorang perempuan muda yang meninggal sekitar usia 15 sampai 18 tahun berdasarkan perkembangan gigi dan tengkorak.
Tempurung kepala menunjukkan pola kerusakan yang berbeda, di mana hidung dan bibir yang sengaja dipotong dan mungkin telah dikuliti. Kurangnya penyembuhan di sekitar luka menunjukkan bahwa perempuan itu meninggal tak lama setelah mutilasi.
"Ada sedikit keraguan bahwa korban meninggal pada saat itu juga atau segera setelah peristiwa traumatis," tulis arkeolog dalam penelitian tersebut, seperti dikutip IFL Science, Minggu (4/10/2020).
Penemuan arkologi lain di Oakridge menunjukkan bahwa daerah ini bukanlah kuburan Anglo-Saxon biasa dan mungkin digunakan untuk menguburkan orang-orang buangan sosial yang dianggap tidak layak untuk dimakamkan di pemakaman setempat.
Analisis isotop stabil (teknik yang mencari rasio unsur kimia yang dimasukkan ke dalam kerangka seseorang untuk memahami pola makan dan tempat orang itu menghabiskan sebagian besar hidupnya) menunjukkan bahwa ia kemungkinan besar bukan berasal daerah setempat.
Mengingat bahwa mutilasi sering digunakan di Anglo-Saxon sebagai hukuman, para ilmuwan mulai melihat-lihat dokumen sejarah untuk melihat apakah cedera tersebut dapat dikaitkan dengan hukum kuno. Beberapa hukum yang ditemukan tampak sangat relevan.
Baca Juga: Terungkap! Misteri 2.300 Tahun lalu, Tempat Pembantaian Zaman Besi
Menurut Undang-Undang kedua Raja Cnut (1016 hingga 1035 Masehi) menyebutkan orang yang melakukan pelanggaran lebih dari sekadar pencurian harus mencabut mata, hidung, telinga, bibir atas, dan kulit kepalanya.
Itu juga mencatat pencabutan hidung dan telinga dalam kasus seorang perempuan yang dituduh melakukan perzinahan. Ini mungkin sama relevannya dengan kode hukum ketiga Raja Edmund (921 hingga 946 Masehi) mengatakan bahwa budak pencuri harus menerima hukuman pemotongan kepala dan mutilasi jari kelingking.
Menurut ahli, penelitian ini menunjukkan catatan paling awal dari hukuman yang dilakukan di Inggris dan menunjukkan praktik mengerikan itu berumur lebih tua dari yang dilakukan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Seram! Mumi Anak Anjing Ini Memakan Badak Berbulu Terakhir di Bumi
-
Diprediksi "Paling Tua di Dunia", Ilmuwan Temukan Struktur Batu Misterius
-
Berusia 480 Ribu Tahun, Ilmuwan Temukan Alat Tulang Paling Tua
-
Ilmuwan Ungkap Sumber Batu yang Membentuk Stonehenge
-
Dibanderol Mahal, Tengkorak Bersejarah Ini Dijual di "Pasar Gelap" Facebook
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
iPhone 17 Pro Anti Air dan Tahan Banting Tidak? Ini Keunggulannya
-
10 Link Twibbon HUT TNI Terbaru, Download Langsung Pasang di Foto
-
30 Kode Redeem Mobile Legends 28 September 2025: Klaim Skin Epic, Diamond dan Emote Gratis!
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Aesthetic 2025 yang Bisa Kamu Coba
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
-
30 Kode Redeem FF Hari Ini 28 September 2025: Klaim Diamond, Skin Langka dan Bundle Rampage Reborn
-
Dikonfirmasi, Tablet Oppo Pad 5 Siap Rilis Global pada 16 Oktober
-
Skor AnTuTu Snapdragon 8 Elite Gen 5 Terungkap, Tembus 4 Juta Poin
-
Film Pangku Dapat Penghargaan, Meme Fedi Nuril Pakai Eyeliner tapi Menang Beredar
-
58 Kode Redeem FF Terupdate 27 September: Klaim Diamond, Bundle, dan Skin Cobra