Suara.com - Para arkeolog mempelajari tengkorak seorang perempuan Anglo-Saxon yang wajahnya dimutilasi secara mengerikan sebelum kematiannya. Anglo-Saxon merupakan kelompok budaya yang mendiami Inggris dari abad ke-5.
Mereka terdiri dari orang-orang dari suku Jerman yang bermigrasi ke pulau itu dari benua Eropa. Menurut dokumen hukum sejarah, perempuan ini adalah budak dan dihukum karena telah mencuri dari majikannya, melakukan perzinahan, atau telah melanggar hukum dengan "pelanggaran yang sangat keji".
Tengkorak mengerikan itu pertama kali ditemukan pada tahun 1960-an di Oakridge dekat kota Basingstoke. Puluhan tahun kemudian, tim arkeolog dari University College London dan University of Oxford menganalisis tengkorak tersebut dan mengungkapkan kisah kelam seorang perempuan muda yang dimutilasi di Anglo-Saxon Inggris.
Dalam penelitian yang dilaporkan di jurnal Antiquity, tengkorak diperkirakan berasal dari tahun 776 dan 899 Masehi milik seorang perempuan muda yang meninggal sekitar usia 15 sampai 18 tahun berdasarkan perkembangan gigi dan tengkorak.
Tempurung kepala menunjukkan pola kerusakan yang berbeda, di mana hidung dan bibir yang sengaja dipotong dan mungkin telah dikuliti. Kurangnya penyembuhan di sekitar luka menunjukkan bahwa perempuan itu meninggal tak lama setelah mutilasi.
"Ada sedikit keraguan bahwa korban meninggal pada saat itu juga atau segera setelah peristiwa traumatis," tulis arkeolog dalam penelitian tersebut, seperti dikutip IFL Science, Minggu (4/10/2020).
Penemuan arkologi lain di Oakridge menunjukkan bahwa daerah ini bukanlah kuburan Anglo-Saxon biasa dan mungkin digunakan untuk menguburkan orang-orang buangan sosial yang dianggap tidak layak untuk dimakamkan di pemakaman setempat.
Analisis isotop stabil (teknik yang mencari rasio unsur kimia yang dimasukkan ke dalam kerangka seseorang untuk memahami pola makan dan tempat orang itu menghabiskan sebagian besar hidupnya) menunjukkan bahwa ia kemungkinan besar bukan berasal daerah setempat.
Mengingat bahwa mutilasi sering digunakan di Anglo-Saxon sebagai hukuman, para ilmuwan mulai melihat-lihat dokumen sejarah untuk melihat apakah cedera tersebut dapat dikaitkan dengan hukum kuno. Beberapa hukum yang ditemukan tampak sangat relevan.
Baca Juga: Terungkap! Misteri 2.300 Tahun lalu, Tempat Pembantaian Zaman Besi
Menurut Undang-Undang kedua Raja Cnut (1016 hingga 1035 Masehi) menyebutkan orang yang melakukan pelanggaran lebih dari sekadar pencurian harus mencabut mata, hidung, telinga, bibir atas, dan kulit kepalanya.
Itu juga mencatat pencabutan hidung dan telinga dalam kasus seorang perempuan yang dituduh melakukan perzinahan. Ini mungkin sama relevannya dengan kode hukum ketiga Raja Edmund (921 hingga 946 Masehi) mengatakan bahwa budak pencuri harus menerima hukuman pemotongan kepala dan mutilasi jari kelingking.
Menurut ahli, penelitian ini menunjukkan catatan paling awal dari hukuman yang dilakukan di Inggris dan menunjukkan praktik mengerikan itu berumur lebih tua dari yang dilakukan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Seram! Mumi Anak Anjing Ini Memakan Badak Berbulu Terakhir di Bumi
-
Diprediksi "Paling Tua di Dunia", Ilmuwan Temukan Struktur Batu Misterius
-
Berusia 480 Ribu Tahun, Ilmuwan Temukan Alat Tulang Paling Tua
-
Ilmuwan Ungkap Sumber Batu yang Membentuk Stonehenge
-
Dibanderol Mahal, Tengkorak Bersejarah Ini Dijual di "Pasar Gelap" Facebook
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan