Suara.com - Migrasi siaran televisi analog ke digital akan selesai dalam dua tahun, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut regulasi tersebut merupakan hal yang "spektakuler dalam bidang telekomunikasi dan penyiaran", karena memuat analog switch off (ASO) yang semestinya sudah selesai sejak bertahun-tahun yang lalu.
"Undang-undang itu mengatakan dua tahun setelah berlaku, semua siaran televisi analog dihentikan dan pindah ke siaran digital," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kominfo, Ahmad M Ramli, saat webinar "Indonesia Digital Strategies During and Post COVID-19", Kamis (8/10/2020).
Ketika siaran televisi analog pindah ke siaran digital, Indonesia akan mendapat dividen digital, spektrum frekuensi yang kosong, di spektrum frekuensi 700MHz. Frekuensi tersebut ideal untuk jaringan mobile broadband.
Ramli menyebut siaran analog cukup boros frekuensi. Perbandingannya spektrum 700MHz yang ada saat ini jika digunakan untuk siaran digital dapat digunakan hingga 12 televisi dalam kualitas siaran standard.
"Frekuensi 700MHz yang sangat ideal untuk telekomunikasi bisa dihemat," kata Ramli.
Hitungan Kominfo, analog switch off bisa menghemat pita frekuensi hingga 112MHz. Namun, apa yang akan didapat masyarakat dengan penghematan teknis tersebut?
Ramli menjelaskan masyarakat akan mendapatkan layanan televisi yang jauh lebih bagus, berkualitas dan lebih interaktif dibandingkan siaran analog yang ada pada saat ini.
Ketersediaan frekuensi setelah migrasi siaran dari televisi analog ke digital juga akan berdampak pada persiapan adopsi jaringan 5G di Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkan jaringan internet yang sangat cepat dengan 5G.
Baca Juga: Kominfo Sedang Susun Aturan soal Netflix dan Semua Penyedia Layanan OTT
Selain bagi masyarakat, ASO juga akan menghilangkan interferensi ke negara tetangga. Ramli mengatakan Indonesia selama ini seringkali diprotes negara tetangga karena siaran televisi analog di perbatasan mengganggu spektrum mereka.
Berita Terkait
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Mending TV Digital atau Smart TV? Ini 5 Pilihan TV Murah dan Hemat Listrik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi
-
Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas
-
121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online