- Ketua majelis hakim menunda tuntutan kasus korupsi Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hingga esok hari.
- Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat disebabkan jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan resmi.
- Semuel diduga merugikan negara Rp140,8 miliar terkait kasus pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Suara.com - Ketua majelis hakim menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sidang diundur hingga esok hari, atau Kamis (26/2), lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," kata ketua majelis hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Penundaan agenda pembacaan tuntutan ini juga berlaku terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Hakim kemudian menutup persidangan.
"Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," tandas hakim.
Dalam dakwaannya, Semuel disebut telah merugikan negara sebesar Rp140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo periode 2020–2022.
Adapun sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (10/11/2025) silam.
Jaksa menyebutkan, korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan cara menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara serta menerima suap sebesar Rp6 miliar.
Keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni:
Baca Juga: Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
- Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman.
- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono.
- Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022.
- Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (140,8 miliar)," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Berita Terkait
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja