- Ketua majelis hakim menunda tuntutan kasus korupsi Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hingga esok hari.
- Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat disebabkan jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan resmi.
- Semuel diduga merugikan negara Rp140,8 miliar terkait kasus pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Suara.com - Ketua majelis hakim menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sidang diundur hingga esok hari, atau Kamis (26/2), lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," kata ketua majelis hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Penundaan agenda pembacaan tuntutan ini juga berlaku terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Hakim kemudian menutup persidangan.
"Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," tandas hakim.
Dalam dakwaannya, Semuel disebut telah merugikan negara sebesar Rp140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo periode 2020–2022.
Adapun sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (10/11/2025) silam.
Jaksa menyebutkan, korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan cara menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara serta menerima suap sebesar Rp6 miliar.
Keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni:
Baca Juga: Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
- Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman.
- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono.
- Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022.
- Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (140,8 miliar)," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Berita Terkait
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion