- Ketua majelis hakim menunda tuntutan kasus korupsi Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hingga esok hari.
- Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat disebabkan jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan resmi.
- Semuel diduga merugikan negara Rp140,8 miliar terkait kasus pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Suara.com - Ketua majelis hakim menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sidang diundur hingga esok hari, atau Kamis (26/2), lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," kata ketua majelis hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Penundaan agenda pembacaan tuntutan ini juga berlaku terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Hakim kemudian menutup persidangan.
"Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," tandas hakim.
Dalam dakwaannya, Semuel disebut telah merugikan negara sebesar Rp140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo periode 2020–2022.
Adapun sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (10/11/2025) silam.
Jaksa menyebutkan, korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan cara menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara serta menerima suap sebesar Rp6 miliar.
Keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni:
Baca Juga: Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
- Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman.
- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono.
- Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022.
- Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (140,8 miliar)," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Berita Terkait
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus