Suara.com - Telkom rupanya meminta Neflix untuk melakukan sensor terhadap film dan konten lain yang disiarkan di Indonesia menggunakan standar yang dipakai untuk televisi dan lembaga penyiaran lain di Indonesia.
Ini diketahui dari keterangan kuasa hukum Telkom dalam sidang dugaan praktik diskriminasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang itu Telkom merupakan pihak Terlapor I dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) praktik diskriminasi terhadap Netflix oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sidang Kamis (15/10/2020) kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, mengatakan bahwa sejak blokir terhadap Netflix dibuka oleh Telkom, Telkomsel, dan Indihome pada 7 Juli 2020 masih ada proses kontraktual antara para pihak yang terlibat.
"Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom," ujar Muhtar ditemui Antara usai sidang di KPPU.
Menurut Muhtar, PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan," lanjut Muhtar.
"Mereka sudah memberikan komitmen. Tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah. Semua stake holder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita," ujar Muhtar.
P3SPS sendiri merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan media penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia. Masalahnya platform online seperti Netflix, tidak termasuk dalam media penyiaran seperti yang diatur oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
UU Penyiaran ini sendiri sedang digugat oleh RCTI dan iNews TV di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu meminta agar platform online seperti Netflix, Youtube, Facebook, Instagram, dll harus turut diatur oleh regulasi tersebut. Tetapi gugatan ini ditentang luas oleh masyarakat pengguna media sosial.
Baca Juga: Disidang KPPU Karena Blokir Netflix, Telkom: Tidak Ada Diskriminasi
Netflix sendiri belum memberikan komentar terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
Siap Berlayar 10 Maret! 5 Fakta Trailer Terbaru One Piece Live Action S2
-
Shin Hae Sun dan Na In Woo Akan Bertemu Kembali di Drama Baru, Love O'Clock
-
8 Rekomendasi Film Terbaik Tayang di Netflix Februari 2026
-
Bocoran Pengembangan Film BioShock, Bakal Diadaptasi dari Game Pertama
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Monster Hunter Wilds Siapkan Ekspansi Ukuran Besar, Ada Peta Anyar?
-
Siapa Roster EVOS di MPL ID Season 17? Transfer Anyar, Ada Bocoran Nama Baru
-
68 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 11 Februari: Ada M1014 Green Flame Draco dan Emote
-
Platform Digital Bikin Kerja Lebih Cerdas dan Produktif
-
Honor 600 Lite Siap Rilis, Pakai Chipset Anyar dan Baterai Jumbo
-
Xiaomi Bluetooth Speaker Essential Muncul di Situs Resmi, Bawa Desain Compact
-
Update Harga iQOO Neo10 Februari 2026: Analisis Flagship Killer Setelah Delapan Bulan
-
Indosat Gelar Indonesia AI Day for Supply Chain, Bocorkan Jurus AI Pangkas Biaya
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Februari 2026, Ada Icon Ginga dan Rank Up Point
-
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan