Suara.com - Telkom rupanya meminta Neflix untuk melakukan sensor terhadap film dan konten lain yang disiarkan di Indonesia menggunakan standar yang dipakai untuk televisi dan lembaga penyiaran lain di Indonesia.
Ini diketahui dari keterangan kuasa hukum Telkom dalam sidang dugaan praktik diskriminasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang itu Telkom merupakan pihak Terlapor I dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) praktik diskriminasi terhadap Netflix oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sidang Kamis (15/10/2020) kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, mengatakan bahwa sejak blokir terhadap Netflix dibuka oleh Telkom, Telkomsel, dan Indihome pada 7 Juli 2020 masih ada proses kontraktual antara para pihak yang terlibat.
"Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom," ujar Muhtar ditemui Antara usai sidang di KPPU.
Menurut Muhtar, PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan," lanjut Muhtar.
"Mereka sudah memberikan komitmen. Tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah. Semua stake holder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita," ujar Muhtar.
P3SPS sendiri merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan media penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia. Masalahnya platform online seperti Netflix, tidak termasuk dalam media penyiaran seperti yang diatur oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
UU Penyiaran ini sendiri sedang digugat oleh RCTI dan iNews TV di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu meminta agar platform online seperti Netflix, Youtube, Facebook, Instagram, dll harus turut diatur oleh regulasi tersebut. Tetapi gugatan ini ditentang luas oleh masyarakat pengguna media sosial.
Baca Juga: Disidang KPPU Karena Blokir Netflix, Telkom: Tidak Ada Diskriminasi
Netflix sendiri belum memberikan komentar terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Telkom Pangkas 34 Entitas Bisnis Demi Efisiensi
-
BATIC 2026 Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas Hingga Infrastruktur Digital
-
Transformasi TelkomGroup Kian Nyata, InfraNexia Catat Pertumbuhan Positif
-
Netflix Dikabarkan Batal Garap Squid Game Versi Amerika, Apa Alasannya?
-
Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali