Suara.com - Perusahaan bidang jasa dan jaringan telekomunikasi dan informatika Telkom membantah Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) tentang adanya dugaan praktik diskriminasi terhadap perusahaan layanan video on demand Netflix yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita pada intinya menolak tuduhan dari tim investigator KPPU terkait dengan diskriminasi," ujar kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, ditemui Antara usai sidang di KPPU Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Penyelidik KPPU menilai pemblokiran yang dilakukan Telkom beberapa waktu lalu merupakan tindakan diskriminasi terhadap Netflix. Sementara operator lainnya dapat mengakses Netflix, layanan dari platform Over-The-Top itu tidak dapat diakses melalui jaringan Telkom Group.
Telkom, sebagai Terlapor I dalam pekara No. 08/KPPU-I/2020 yang didaftarkan pada 17 September 2020, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya Telkom untuk memenuhi sejumlah Undang-Undang, di antaranya Pasal 27(1) Jo Pasal 45(1) UU ITE terkait larangan konten yang melanggar kesusilaan, UU Perfilman, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Konsumen.
"Kita tahu bahwa kita melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan blokir dan memang Netflix tidak sepakat untuk melakukan take down dan censorship karena menurut dia itu bisa berpengaruh pada bisnis dia di negara lain, jadi alasan itu makanya kita tutup," kata Muhtar.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, yang dalam perkara tersebut berada pada posisi sebagai Terlapor II, yang mengatakan pemblokiran yang dilakukan adalah langkah untuk menghormati aturan dan hukum yang berlaku, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan.
"Ini adalah soal bagaimana kita menghadapi suatu fenomena adanya konten-konten yang mengkhawatirkan atau konten-konten yang mungkin dapat dianggap melanggar hukum atau melanggar kesusilaan, kesopanan, yang punya potensi menimbulkan kegaduhan sosial, sehingga kami harus bersikap hati-hati," kata Andy.
Menjadi persoalan lebih lanjut, menurut Andy, ketika Netflix tidak memiliki perwakilan di Indonesia.
"Kalau ada masalah pihak siapa yang harus bertanggung jawab," ujar dia.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Telkom, Dibuka hingga Desember 2020, Ini Persyaratannya
Pemblokiran yang terjadi saat itu karena Netflix tidak bersedia memenuhi persyaratan layanan yang berlaku untuk seluruh penyedia layanan Subscription Based Video on Demand (SVOD).
Sementara, layanan SVOD lainnya, termasuk Catchplay, iflix dan HBO GO bersedia mengikuti ketentuan kebijakan filtering, censorship dan take down, dan telah menandatangani kontrak dengan klausa tersebut.
Apabila tidak memberlakukan syarat filtering, censorship dan take down terhadap layanan Netflix, pihak terlapor justru khawatir melakukan diskriminasi kepada para usaha lain yang patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
"Penting adalah kemudian kita tidak mendiskriminasi, yang lain patuh harusnya Netflix juga mau dong, level of playing of field di situ," ujar Andy.
Terlapor I dan Terlapor II telah membuka akses layanan Netflix kepada pelanggan Telkomsel dan Indihome terhitung sejak tanggal 7 Juli 2020. Sehingga, menurut kuasa hukum keduanya laporan tersebut tidak lagi relevan.
Berita Terkait
-
Flash Disk Berisi Konten Netflix Jadi Barbuk Kasus Pandji Pragiwaksono, Apakah Ini Pembajakan?
-
Film Jay Kelly: Sebuah Drama Komedi yang Hangat dan Mendalam
-
Sosok Dipo, Anak Pandji Pragiwaksono yang Dibully Gegara Materi Mens Rea
-
Mens Rea Pandji Terancam Dihapus? Ini 4 Konten Netflix yang Pernah Di-Takedown Pemerintah
-
Alasan Netflix Tak Hapus Mens Rea Pandji Pragiwaksono Meski Ada Laporan Polisi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
63 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari: Ada Skin Famas HRK, Bunny, dan Emote Gratis
-
Waspada! Serangan Phishing Lewat Kode QR Meledak hingga 5 Kali Lipat di Paruh Kedua 2025
-
7 Tablet Jagoan Multitasking Berat dengan Slot SIM Card, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Reno15 Series Resmi Dibuka Pre-Order, Dancing Aurora Jadi Ikon Desain Artistik di Kelasnya
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari: Ada Player 112-115, Token, dan 15 Juta Koin
-
Penjelasan Swiss Stage di M7 Mobile Legends, ONIC dan Alter Ego Main Fase Ini
-
Acer Perkenalkan Predator XB273U F6 dengan Kecepatan 1000 Hz di CES 2026
-
Apa Itu iPhone 17 Pro HDC? Jangan Tertipu, Kenali 8 Perbedaannya dengan yang Ori
-
4 HP Vivo Snapdragon dengan Performa Ngebut, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
-
HP Mati Total Tak Bisa Nyala? 5 Cara Jitu Menghidupkan Tanpa Tombol Power dan Volume