Suara.com - Perusahaan bidang jasa dan jaringan telekomunikasi dan informatika Telkom membantah Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) tentang adanya dugaan praktik diskriminasi terhadap perusahaan layanan video on demand Netflix yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita pada intinya menolak tuduhan dari tim investigator KPPU terkait dengan diskriminasi," ujar kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, ditemui Antara usai sidang di KPPU Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Penyelidik KPPU menilai pemblokiran yang dilakukan Telkom beberapa waktu lalu merupakan tindakan diskriminasi terhadap Netflix. Sementara operator lainnya dapat mengakses Netflix, layanan dari platform Over-The-Top itu tidak dapat diakses melalui jaringan Telkom Group.
Telkom, sebagai Terlapor I dalam pekara No. 08/KPPU-I/2020 yang didaftarkan pada 17 September 2020, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya Telkom untuk memenuhi sejumlah Undang-Undang, di antaranya Pasal 27(1) Jo Pasal 45(1) UU ITE terkait larangan konten yang melanggar kesusilaan, UU Perfilman, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Konsumen.
"Kita tahu bahwa kita melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan blokir dan memang Netflix tidak sepakat untuk melakukan take down dan censorship karena menurut dia itu bisa berpengaruh pada bisnis dia di negara lain, jadi alasan itu makanya kita tutup," kata Muhtar.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, yang dalam perkara tersebut berada pada posisi sebagai Terlapor II, yang mengatakan pemblokiran yang dilakukan adalah langkah untuk menghormati aturan dan hukum yang berlaku, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan.
"Ini adalah soal bagaimana kita menghadapi suatu fenomena adanya konten-konten yang mengkhawatirkan atau konten-konten yang mungkin dapat dianggap melanggar hukum atau melanggar kesusilaan, kesopanan, yang punya potensi menimbulkan kegaduhan sosial, sehingga kami harus bersikap hati-hati," kata Andy.
Menjadi persoalan lebih lanjut, menurut Andy, ketika Netflix tidak memiliki perwakilan di Indonesia.
"Kalau ada masalah pihak siapa yang harus bertanggung jawab," ujar dia.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Telkom, Dibuka hingga Desember 2020, Ini Persyaratannya
Pemblokiran yang terjadi saat itu karena Netflix tidak bersedia memenuhi persyaratan layanan yang berlaku untuk seluruh penyedia layanan Subscription Based Video on Demand (SVOD).
Sementara, layanan SVOD lainnya, termasuk Catchplay, iflix dan HBO GO bersedia mengikuti ketentuan kebijakan filtering, censorship dan take down, dan telah menandatangani kontrak dengan klausa tersebut.
Apabila tidak memberlakukan syarat filtering, censorship dan take down terhadap layanan Netflix, pihak terlapor justru khawatir melakukan diskriminasi kepada para usaha lain yang patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
"Penting adalah kemudian kita tidak mendiskriminasi, yang lain patuh harusnya Netflix juga mau dong, level of playing of field di situ," ujar Andy.
Terlapor I dan Terlapor II telah membuka akses layanan Netflix kepada pelanggan Telkomsel dan Indihome terhitung sejak tanggal 7 Juli 2020. Sehingga, menurut kuasa hukum keduanya laporan tersebut tidak lagi relevan.
Berita Terkait
-
Telkomsel MAXStream Studios Gebrak JAFF 2025, Hadirkan Program Secinta Itu Sama Indonesia
-
NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
-
Sinopsis Pro Bono: Drama Korea Hukum Terbaru Jung Kyung Ho Segera di Netflix
-
Sinopsis Bison: Kaalamaadan, Film India Terbaru Dhruv Vikram di Netflix
-
Resmi Diproduksi, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Baru Black Doves Season 2
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
27 Kode Redeem FF 21 November 2025, Flower of Love dan Skin FFWS Gratis
-
Telkomsel MAXStream Studios Gebrak JAFF 2025, Hadirkan Program Secinta Itu Sama Indonesia
-
23 Kode Redeem FC Mobile 21 November 2025, Panduan Event Glorious Eras & UEFA PrimeTime
-
6 Smartwatch dengan GPS Paling Murah untuk Pencinta Aktivitas Outdoor
-
5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
-
POCO M8 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Murah Anyar dengan Baterai Jumbo
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 November: Raih Glorious 107-115 dan Ribuan Gems
-
5 Rekomendasi Tablet Gaming Terbaik 2025, Performa Selevel Konsol
-
Honor Watch X5 Rilis sebagai Pesaing Redmi Watch: Harga Terjangkau dengan GPS
-
Rover NASA Temukan Batu Misterius di Mars, Diduga Berasal dari Luar Planet