Suara.com - Perusahaan bidang jasa dan jaringan telekomunikasi dan informatika Telkom membantah Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) tentang adanya dugaan praktik diskriminasi terhadap perusahaan layanan video on demand Netflix yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita pada intinya menolak tuduhan dari tim investigator KPPU terkait dengan diskriminasi," ujar kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, ditemui Antara usai sidang di KPPU Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Penyelidik KPPU menilai pemblokiran yang dilakukan Telkom beberapa waktu lalu merupakan tindakan diskriminasi terhadap Netflix. Sementara operator lainnya dapat mengakses Netflix, layanan dari platform Over-The-Top itu tidak dapat diakses melalui jaringan Telkom Group.
Telkom, sebagai Terlapor I dalam pekara No. 08/KPPU-I/2020 yang didaftarkan pada 17 September 2020, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya Telkom untuk memenuhi sejumlah Undang-Undang, di antaranya Pasal 27(1) Jo Pasal 45(1) UU ITE terkait larangan konten yang melanggar kesusilaan, UU Perfilman, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Konsumen.
"Kita tahu bahwa kita melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan blokir dan memang Netflix tidak sepakat untuk melakukan take down dan censorship karena menurut dia itu bisa berpengaruh pada bisnis dia di negara lain, jadi alasan itu makanya kita tutup," kata Muhtar.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, yang dalam perkara tersebut berada pada posisi sebagai Terlapor II, yang mengatakan pemblokiran yang dilakukan adalah langkah untuk menghormati aturan dan hukum yang berlaku, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan.
"Ini adalah soal bagaimana kita menghadapi suatu fenomena adanya konten-konten yang mengkhawatirkan atau konten-konten yang mungkin dapat dianggap melanggar hukum atau melanggar kesusilaan, kesopanan, yang punya potensi menimbulkan kegaduhan sosial, sehingga kami harus bersikap hati-hati," kata Andy.
Menjadi persoalan lebih lanjut, menurut Andy, ketika Netflix tidak memiliki perwakilan di Indonesia.
"Kalau ada masalah pihak siapa yang harus bertanggung jawab," ujar dia.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Telkom, Dibuka hingga Desember 2020, Ini Persyaratannya
Pemblokiran yang terjadi saat itu karena Netflix tidak bersedia memenuhi persyaratan layanan yang berlaku untuk seluruh penyedia layanan Subscription Based Video on Demand (SVOD).
Sementara, layanan SVOD lainnya, termasuk Catchplay, iflix dan HBO GO bersedia mengikuti ketentuan kebijakan filtering, censorship dan take down, dan telah menandatangani kontrak dengan klausa tersebut.
Apabila tidak memberlakukan syarat filtering, censorship dan take down terhadap layanan Netflix, pihak terlapor justru khawatir melakukan diskriminasi kepada para usaha lain yang patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
"Penting adalah kemudian kita tidak mendiskriminasi, yang lain patuh harusnya Netflix juga mau dong, level of playing of field di situ," ujar Andy.
Terlapor I dan Terlapor II telah membuka akses layanan Netflix kepada pelanggan Telkomsel dan Indihome terhitung sejak tanggal 7 Juli 2020. Sehingga, menurut kuasa hukum keduanya laporan tersebut tidak lagi relevan.
Berita Terkait
-
Review Freefall: A Reckoning for Boeing, Bongkar Tuntas Persoalan Boeing
-
Call My Agent! Kembali dengan Cast Lama, Tayang di Netflix 10 September
-
Netflix Rilis Trailer The Gentlemen Season 2, Siap Tayang 3 September
-
0812 Kartu Apa? Ternyata Nomor Telkomsel, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
6 Film Resident Evil Tayang di Netflix September 2026, Ini Daftarnya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil