Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu menyegerakan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) demi terjaminnya keamanan negara.
Plate menilai keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (general data protection regulation/ GDPR) tersebut.
"Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya," kata Plate dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara virtual, di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Perlindungan data pribadi itu, kata Plate, setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan perlindungan terhadap proyeksi big data.
Perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengatakan RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan (flow) data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.
"Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data," kata Plate.
Tapi ketika data bergerak lintas-negara, maka di RUU PDP itu penting mengatur tentang protokol pergerakan data. Karenanya RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain.
"Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI," tutup Plate. [Antara]
Baca Juga: Kominfo: Batas Usia Pemilik Akun Media Sosial Diusulkan 17 Tahun
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Judi Online Jebakan Batman? Cak Imin Bongkar Trik Bandar Tipu Mangsa
-
Budi Arie Setiadi Singgung Menkominfo Sebelum Dirinya Soal Judi Online
-
Budi Arie: Tudingan Terlibat Judi Online Framing Jahat Dan Fitnah Keji
-
Target 100 Hari Meutya Hafid usai Dilantik Jadi Menkomdigi Pengganti Budi Arie
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Minecraft Blast Bakal Jadi Game Gratis, Begini Gameplay-nya
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Desain, Layar Luas Anti Silau dan Resolusi Tinggi
-
7 HP Murah yang Ada Kamera 0,5x Ultra-Wide, Mulai Rp2 Jutaan
-
8 Tablet Windows Spek Terbaik untuk Kerja dan Produktivitas Tinggi
-
5 Pilihan HP Murah dengan Kamera Utama 50MP, Harga di Bawah 2 Juta
-
Anti Panik, Begini Cara Mengatasi Foto WhatsApp yang Hilang di Galeri HP
-
5 Rekomendasi Tablet Mirip iPad yang Lebih Murah dan Spesifikasi Gahar
-
Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda
-
Redmi K90 Ultra Dalam Pengembangan, Bawa Layar 165 Hz dan Baterai Jumbo
-
23 Kode Redeem FF Aktif 20 November 2025, Klaim Emote Flower of Love Sekarang!