Suara.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan.
"Saya harap penyelesaian legislasi primer ini bisa selesai pada kuartal pertama 2021," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat acara diskusi dengan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kamis. (10/12/2020).
Rancangan undang-undang tersebut saat ini masih dalam proses politik di DPR. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu. Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.
Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan terdapat kendala dalam pembahasan rancangan undang-undang ini akibat pandemi virus corona.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan pada November lalu menyatakan pemerintah dan DPR sudah selesai membahas lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, atau DIM, pada rancangan undang-undang ini.
Saat itu, Semuel juga menyampaikan jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi akan diselesaikan tahun depan.
Plate saat rapat dengan Komisi I DPR September lalu melihat Indonesia membutuhkan UU PDP karena negara-negara lain yang sudah memiliki regulasi perlindungan data, mengharuskan negara lain yang akan bermitra dengan mereka untuk memiliki regulasi yang setara.
"RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara," kata Plate.
Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Baca Juga: Usia Pengguna Media Sosial di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.
Saat ini, masalah perlindungan data selagi menunggu RUU PDP mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Perlu Adanya Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan BUMN
-
UU Pelindungan Data Pribadi Wujud Komitmen DPR untuk Lindungi Data Masyarakat
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Perang Belum Usai, 1,6 Juta Anak Ukraina Disebut Masih Terpisah dari Keluarga
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Semarak Merah Putih BRI Hadir di Sofifi Maluku Utara, UMKM Dapat Berkah
-
Lebih dari Sekadar Remake: Ayah, Aku Mau Cerita Buktikan Sinema Bisa Memanipulasi Realita
-
BRI dan Pemprov Maluku Utara Kolaborasi Perkuat UMKM dan Ekonomi Desa
-
Bank Sumsel Babel Tawarkan 61 Objek Lelang Senilai Rp30 Miliar, Terbuka bagi Masyarakat
-
Jebakan Repost di Instagram: Saat Kepedulian Sosial Berakhir Menjadi Validasi Digital
-
Hot Wheels Monster Trucks Live Perdana di Indonesia, Hadirkan Aksi Ekstrem di Indonesia Arena