Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Pasal 65 ayat (2) UU PDP berisi ketentuan yang berbunyi: Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa menjelaskan bahwa norma ini berpotensi melanggar hak konstitusional karena siapa pun bisa terjerat pidana.
"Jadi, siapapun bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi sama orang, tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana)," kata Mustafa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2025).
Untuk itu, dia menilai ketentuan tersebut berbahaya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, hingga pegiat seni yang potensial dikriminalisasi dengan pasal 65 ayat (2) UU PDP.
"Dalam petitum, kita meminta agar norma tersebut atau pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat kecuali bukan dimaknai untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusasteraan, dan akademisi gitu," ujar Mustafa.
Dia menjelaskan pasal ini berdampak bagi jurnalis yang menyebarkan data dan identitas pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan menyampaikan informasi tersebut untuk kepentingan publik.
"Sama halnya ketika misalnya jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi misalnya, itu bisa dilapor gitu," tutur Mustafa.
Hal serupa juga berpotensi terjadi kepada pegiat seni yang kerap menyampaikan kritik sosial hingga kritik kebijakan melalui karikatur, ilustrasi, dan produk kesenian lainnya.
Baca Juga: Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
Mustafa menambahkan bahwa potensi kriminalisasi juga memungkinkan dialami akademi yang menyampaikan hasil penelitiannya.
"Jadi, ini berpotensi menjadi salah satu pasal yang menjadi pasal sapu jagad ya. Sapu jagad untuk kemudian mengkriminalisasi," tandas Mustafa.
Sekadar informasi, SIKAP selaku pemohon dalam pengajuan uji materil terdiri dari LBH Pers, Elsam, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, para akademisi, serta pegiat seni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis