Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Pasal 65 ayat (2) UU PDP berisi ketentuan yang berbunyi: Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa menjelaskan bahwa norma ini berpotensi melanggar hak konstitusional karena siapa pun bisa terjerat pidana.
"Jadi, siapapun bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi sama orang, tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana)," kata Mustafa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2025).
Untuk itu, dia menilai ketentuan tersebut berbahaya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, hingga pegiat seni yang potensial dikriminalisasi dengan pasal 65 ayat (2) UU PDP.
"Dalam petitum, kita meminta agar norma tersebut atau pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat kecuali bukan dimaknai untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusasteraan, dan akademisi gitu," ujar Mustafa.
Dia menjelaskan pasal ini berdampak bagi jurnalis yang menyebarkan data dan identitas pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan menyampaikan informasi tersebut untuk kepentingan publik.
"Sama halnya ketika misalnya jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi misalnya, itu bisa dilapor gitu," tutur Mustafa.
Hal serupa juga berpotensi terjadi kepada pegiat seni yang kerap menyampaikan kritik sosial hingga kritik kebijakan melalui karikatur, ilustrasi, dan produk kesenian lainnya.
Baca Juga: Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
Mustafa menambahkan bahwa potensi kriminalisasi juga memungkinkan dialami akademi yang menyampaikan hasil penelitiannya.
"Jadi, ini berpotensi menjadi salah satu pasal yang menjadi pasal sapu jagad ya. Sapu jagad untuk kemudian mengkriminalisasi," tandas Mustafa.
Sekadar informasi, SIKAP selaku pemohon dalam pengajuan uji materil terdiri dari LBH Pers, Elsam, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, para akademisi, serta pegiat seni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan