Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Pasal 65 ayat (2) UU PDP berisi ketentuan yang berbunyi: Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa menjelaskan bahwa norma ini berpotensi melanggar hak konstitusional karena siapa pun bisa terjerat pidana.
"Jadi, siapapun bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi sama orang, tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana)," kata Mustafa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2025).
Untuk itu, dia menilai ketentuan tersebut berbahaya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, hingga pegiat seni yang potensial dikriminalisasi dengan pasal 65 ayat (2) UU PDP.
"Dalam petitum, kita meminta agar norma tersebut atau pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat kecuali bukan dimaknai untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusasteraan, dan akademisi gitu," ujar Mustafa.
Dia menjelaskan pasal ini berdampak bagi jurnalis yang menyebarkan data dan identitas pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan menyampaikan informasi tersebut untuk kepentingan publik.
"Sama halnya ketika misalnya jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi misalnya, itu bisa dilapor gitu," tutur Mustafa.
Hal serupa juga berpotensi terjadi kepada pegiat seni yang kerap menyampaikan kritik sosial hingga kritik kebijakan melalui karikatur, ilustrasi, dan produk kesenian lainnya.
Baca Juga: Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
Mustafa menambahkan bahwa potensi kriminalisasi juga memungkinkan dialami akademi yang menyampaikan hasil penelitiannya.
"Jadi, ini berpotensi menjadi salah satu pasal yang menjadi pasal sapu jagad ya. Sapu jagad untuk kemudian mengkriminalisasi," tandas Mustafa.
Sekadar informasi, SIKAP selaku pemohon dalam pengajuan uji materil terdiri dari LBH Pers, Elsam, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, para akademisi, serta pegiat seni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun