Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Pasal 65 ayat (2) UU PDP berisi ketentuan yang berbunyi: Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa menjelaskan bahwa norma ini berpotensi melanggar hak konstitusional karena siapa pun bisa terjerat pidana.
"Jadi, siapapun bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi sama orang, tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana)," kata Mustafa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2025).
Untuk itu, dia menilai ketentuan tersebut berbahaya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, hingga pegiat seni yang potensial dikriminalisasi dengan pasal 65 ayat (2) UU PDP.
"Dalam petitum, kita meminta agar norma tersebut atau pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat kecuali bukan dimaknai untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusasteraan, dan akademisi gitu," ujar Mustafa.
Dia menjelaskan pasal ini berdampak bagi jurnalis yang menyebarkan data dan identitas pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan menyampaikan informasi tersebut untuk kepentingan publik.
"Sama halnya ketika misalnya jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi misalnya, itu bisa dilapor gitu," tutur Mustafa.
Hal serupa juga berpotensi terjadi kepada pegiat seni yang kerap menyampaikan kritik sosial hingga kritik kebijakan melalui karikatur, ilustrasi, dan produk kesenian lainnya.
Baca Juga: Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
Mustafa menambahkan bahwa potensi kriminalisasi juga memungkinkan dialami akademi yang menyampaikan hasil penelitiannya.
"Jadi, ini berpotensi menjadi salah satu pasal yang menjadi pasal sapu jagad ya. Sapu jagad untuk kemudian mengkriminalisasi," tandas Mustafa.
Sekadar informasi, SIKAP selaku pemohon dalam pengajuan uji materil terdiri dari LBH Pers, Elsam, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, para akademisi, serta pegiat seni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser