Suara.com - Pemerintah pada 18 April memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler yang akan mewajibkan operator seluler memblokir ponsel-ponsel ilegal yang kode IMEI-nya tak terdaftar.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, menyatakan publik bisa menghubungi layanan konsumen operator seluler untuk meminta penjelasan soal ponsel yang akan dibeli.
"Untuk status IMEI, bisa tanya ke customer care operator seluler," kata Akbar pada Rabu.
Regulasi validasi IMEI sudah ditandangatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sejak 2019 lalu, bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
Setelah aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler, alias ponsel tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Aturan ini diterapkan mulai 18 April, artinya ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal tersebut tetap akan dapat dipakai seperti biasa meski IMEI-nya tidak terdaftar.
Pemerintah menerapkan sistem whitelist dalam validasi IMEI. Pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika mereka membeli ponsel di toko.
Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.
Meski pun demikian, tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala meski pun sudah membeli perangkat yang legal.
Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April Besok, di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.
Untuk saat ini CEIR masih berada di operator seluler Telkomsel, dalam waktu dekat semestinya diserahkan ke pemerintah, diperkirakan di Kemenperin.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti di pengelola CEIR. Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan. [Antara]
Berita Terkait
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Juni 2026: RAM Besar, Lancar untuk Multitasking sampai Gaming
-
Bocoran Harga Infinix Hot 70 Pro 5G, Andalkan Chip Dimensity 7100 Terbaru
-
31 Update Terbaru Apple di WWDC 2026: Dari iOS 27 hingga Siri AI yang Makin Pintar
-
OnePlus Siapkan HP Baru dengan Baterai 10.000 mAh dan Chip Flagship Anyar
-
Rp2 Jutaan dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Multitasking
-
Jam Berapa Bisa Melihat Hujan Meteor Arietid 10 Juni 2026? Ini Waktu Terbaik Mengamatinya
-
Daftar Lengkap iPhone yang Terima Update iOS 27 dari Apple
-
5 HP Baru Keluaran Juni 2026, Midrange Makin Mirip Flagship
-
62 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Juni 2026: Peluang Dapat HP Gratis dan Jersey Pildun
-
7 Smartwatch dengan NFC 2026, Praktis untuk Pembayaran Digital dan Aktivitas Harian