Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kelas ekonomi.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti dikutip dalam KM itu, kenaikan TBA tiket pesawat ini mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang lesu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kenaikan TBA tiket pesawat ini juga hanya sementara selama masa PSBB diterapkan. Kenaikan TBA ini juga bukan harga final tiket pesawat.
TBA tiket pesawat akan ditambah PPn, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Selain TBA, tarif batas bawah (TBB) juga alami kenaikan. Sebelumnya, TBB tiket pesawat dipatok sebesar 35 persen dari TBA, tapi kini naik menjadi 50 persen dari TBA.
Kenaikan TBA dan TBB tiket pesawat ini mulai berlaku sejak diundangkan pasa 22 April 2020.
Adapun, besaran kenaikan TBA tiket pesawat bermacam-macam sesuai dengan rute penerbangan. Misalnya TBA pada rute Jakarta-Denpasar yang naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp 1.431.000 menjadi Rp 2.862.000.
Tak hanya itu, rute Jakarta-Yogyakarta (YIA) juga alami kenaikan dua kali lipat dari Rp 848.000 menjadi Rp 1.696.000.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Naikkan Tiket Pesawat Diprotes Pengamat Penerbangan
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, alasan untuk kenaikan tiket pesawat itu menyusul ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam aturan PSBB itu, ada Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sehingga perlu penyesuaian tarif batas atas pada tiket pesawat.
"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," kata Novie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga