Suara.com - Xiaomi mengajukan gugatan ke Pengadilan AS di Colombia. Langkah ini sebagai reaksi dari diputuskannya larangan investasi oleh Presiden AS Donald Trump, beberapa hari sebelum digantikan Joe Biden.
Gugatan ini diajukan dari perusahaan ke Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen, yang juga ditunjuk untuk mengisi kabinet baru di bawah pemerintahan Joe Biden.
Menurut Xiaomi, keputusan yang menyatakan perusahaannya berafiliasi dengan People’s Liberation Army (Tentara Pembebasan Rakyat/PLA) China adalah inkonstitusional karena merampas kebebasan dan hak kepemilikan Xiaomi tanpa proses hukum.
"Xiaomi menghadapi bahaya yang akan segera terjadi, dan tidak dapat diperbaiki jika penunjukkan tetap ada dan pembatasan berlaku," kata Xiaomi dalam gugatannya, dilansir dari South China Morning Post, Minggu (31/1/2021).
Xiaomi masuk di antara lusinan perusahaan teknologi China yang ditempatkan di bawah sanksi dan daftar hitam oleh Trump. Keputusan ini membuat hubungan AS-China makin memburuk dalam beberapa dekade.
Ketegangan antara dua ekonomi terbesar di dunia, yang awalnya adalah perang dagang merembet ke teknologi, hak asasi manusia, mata uang, dan bahkan asal mula pandemi virus corona.
"Xiaomi tidak memiliki atau dikendalikan atau berafiliasi dengan pemerintah atau militer Cina, juga tidak dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang berafiliasi dengan basis industri pertahanan Cina," kata perusahaan yang terdaftar di Hong Kong itu.
Sebelumnya, Trump juga telah menempatkan beberapa perusahaan teknologi asal China seperti Huawei, Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), dan produsen drone DJI dalam daftar sanksi yang melarang perusahaan tersebut menggunakan produk teknologi dari AS.
Nasib Xiaomi tidak semalang Huawei, yang telah dimasukkan ke Daftar Entitas Washington pada Mei 2019 lalu. Huawei benar-benar diblokir dan tidak bisa mendapatkan teknologi asal AS seperti Google.
Baca Juga: Update: Bukan 4.700mAh, Xiaomi Mi 11 Pro Bakal Dibekali Baterai Lebih Besar
Xiaomi hanya dilarang memiliki kepemilikan dari para investor AS. Mereka masih bisa mengimpor teknologi dari AS tanpa lisensi khusus, setidaknya sampai saat ini.
Namun, belum pasti apakah larangan investasi bakal diperluas untuk menutupi pembatasan rantai pasokan perusahaan, terutama pasokan chipnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Dari Tiang Bambu hingga Merah Putih, Kisah Kecil di Balik Momen Kemerdekaan
-
APNI Minta Bursa Mineral Prioritaskan Produsen Nasional dan Transaksi Fisik
-
HP Xiaomi RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Memori hingga 1 TB
-
Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Minta Polisi Buka Barikade, Mahasiswa: Bapak Nggak Capek Lindungi Pejabat yang Enak di Istana?
-
RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun
-
Publik Speaking Namora Siahaan BEM UI Bikin Publik Terkagum-kagum Wapres Kena Senggol
-
Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?
-
Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah