Suara.com - Xiaomi mengajukan gugatan ke Pengadilan AS di Colombia. Langkah ini sebagai reaksi dari diputuskannya larangan investasi oleh Presiden AS Donald Trump, beberapa hari sebelum digantikan Joe Biden.
Gugatan ini diajukan dari perusahaan ke Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen, yang juga ditunjuk untuk mengisi kabinet baru di bawah pemerintahan Joe Biden.
Menurut Xiaomi, keputusan yang menyatakan perusahaannya berafiliasi dengan People’s Liberation Army (Tentara Pembebasan Rakyat/PLA) China adalah inkonstitusional karena merampas kebebasan dan hak kepemilikan Xiaomi tanpa proses hukum.
"Xiaomi menghadapi bahaya yang akan segera terjadi, dan tidak dapat diperbaiki jika penunjukkan tetap ada dan pembatasan berlaku," kata Xiaomi dalam gugatannya, dilansir dari South China Morning Post, Minggu (31/1/2021).
Xiaomi masuk di antara lusinan perusahaan teknologi China yang ditempatkan di bawah sanksi dan daftar hitam oleh Trump. Keputusan ini membuat hubungan AS-China makin memburuk dalam beberapa dekade.
Ketegangan antara dua ekonomi terbesar di dunia, yang awalnya adalah perang dagang merembet ke teknologi, hak asasi manusia, mata uang, dan bahkan asal mula pandemi virus corona.
"Xiaomi tidak memiliki atau dikendalikan atau berafiliasi dengan pemerintah atau militer Cina, juga tidak dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang berafiliasi dengan basis industri pertahanan Cina," kata perusahaan yang terdaftar di Hong Kong itu.
Sebelumnya, Trump juga telah menempatkan beberapa perusahaan teknologi asal China seperti Huawei, Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), dan produsen drone DJI dalam daftar sanksi yang melarang perusahaan tersebut menggunakan produk teknologi dari AS.
Nasib Xiaomi tidak semalang Huawei, yang telah dimasukkan ke Daftar Entitas Washington pada Mei 2019 lalu. Huawei benar-benar diblokir dan tidak bisa mendapatkan teknologi asal AS seperti Google.
Baca Juga: Update: Bukan 4.700mAh, Xiaomi Mi 11 Pro Bakal Dibekali Baterai Lebih Besar
Xiaomi hanya dilarang memiliki kepemilikan dari para investor AS. Mereka masih bisa mengimpor teknologi dari AS tanpa lisensi khusus, setidaknya sampai saat ini.
Namun, belum pasti apakah larangan investasi bakal diperluas untuk menutupi pembatasan rantai pasokan perusahaan, terutama pasokan chipnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Simpan Foto dan Video HD Tanpa Hambatan
-
5 Tablet Murah untuk Kerja dan Hiburan Harian, Anti Lemot Harga Rp1 Jutaan
-
5 HP Midrange Realme Terbaru 2026, Usung layar AMOLED hingga Baterai 8000 mAh
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Mei 2026: Sikat Cepat Kylian Mbappe 120 OVR
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei 2026: Event Lucky Shop Tiba, Rebut Skin MP40 Cobra
-
Terpopuler: Rekomendasi HP Gaming 4 Jutaan, Xiaomi Smart Band 10 Pro Siap Meluncur
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'
-
Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia