Suara.com - Xiaomi mengajukan gugatan ke Pengadilan AS di Colombia. Langkah ini sebagai reaksi dari diputuskannya larangan investasi oleh Presiden AS Donald Trump, beberapa hari sebelum digantikan Joe Biden.
Gugatan ini diajukan dari perusahaan ke Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen, yang juga ditunjuk untuk mengisi kabinet baru di bawah pemerintahan Joe Biden.
Menurut Xiaomi, keputusan yang menyatakan perusahaannya berafiliasi dengan People’s Liberation Army (Tentara Pembebasan Rakyat/PLA) China adalah inkonstitusional karena merampas kebebasan dan hak kepemilikan Xiaomi tanpa proses hukum.
"Xiaomi menghadapi bahaya yang akan segera terjadi, dan tidak dapat diperbaiki jika penunjukkan tetap ada dan pembatasan berlaku," kata Xiaomi dalam gugatannya, dilansir dari South China Morning Post, Minggu (31/1/2021).
Xiaomi masuk di antara lusinan perusahaan teknologi China yang ditempatkan di bawah sanksi dan daftar hitam oleh Trump. Keputusan ini membuat hubungan AS-China makin memburuk dalam beberapa dekade.
Ketegangan antara dua ekonomi terbesar di dunia, yang awalnya adalah perang dagang merembet ke teknologi, hak asasi manusia, mata uang, dan bahkan asal mula pandemi virus corona.
"Xiaomi tidak memiliki atau dikendalikan atau berafiliasi dengan pemerintah atau militer Cina, juga tidak dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang berafiliasi dengan basis industri pertahanan Cina," kata perusahaan yang terdaftar di Hong Kong itu.
Sebelumnya, Trump juga telah menempatkan beberapa perusahaan teknologi asal China seperti Huawei, Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), dan produsen drone DJI dalam daftar sanksi yang melarang perusahaan tersebut menggunakan produk teknologi dari AS.
Nasib Xiaomi tidak semalang Huawei, yang telah dimasukkan ke Daftar Entitas Washington pada Mei 2019 lalu. Huawei benar-benar diblokir dan tidak bisa mendapatkan teknologi asal AS seperti Google.
Baca Juga: Update: Bukan 4.700mAh, Xiaomi Mi 11 Pro Bakal Dibekali Baterai Lebih Besar
Xiaomi hanya dilarang memiliki kepemilikan dari para investor AS. Mereka masih bisa mengimpor teknologi dari AS tanpa lisensi khusus, setidaknya sampai saat ini.
Namun, belum pasti apakah larangan investasi bakal diperluas untuk menutupi pembatasan rantai pasokan perusahaan, terutama pasokan chipnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
OPPO Reno15 Series: Selfie Ultra Wide 0,6x, Baterai 7.000mAh untuk Aktivitas Anak Muda Tanpa Batas
-
Hobi Lari dan Pakai Smartwatch? Kaspersky Ungkap Bahaya Tersembunyi Pelacak Kebugaran
-
Garmin Venu X1 French Gray Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch Tertipis 7,9 mm
-
Samsung Galaxy A07 5G Resmi Rilis di Indonesia: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6000mAh dan Fitur AI
-
7 HP Layar Super AMOLED dengan Kamera Ultrawide Paling Murah, Spek Kelas Atas
-
Ini Cara Efektif Lindungi Remaja Saat Akses Instagram, Facebook, dan Messenger
-
Amazon dan AWS Libatkan Lebih dari 400 Siswi Kenalkan AI, Coding, dan Gaming
-
HP Satukan HyperX dan OMEN, Hadirkan Ekosistem Gaming Terpadu dan Luncurkan HyperX OMEN 15
-
Bangun Ekosistem, Bukan Sekadar Produk: Strategi Sukses Tembus Global
-
5 Rekomendasi HP RAM 16 GB Murah dan Kamera Bagus untuk Multitasking