Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengatur operasional layanan Over The Top (OTT) asing untuk kerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia.
“Ini sebenarnya memang kita nantikan selama ini. Lewat beleid ini pemerintah bisa menegakkan kedaulatan siber di Indonesia,” ujar Jamal melalui keterangan resmi, Selasa (2/2/2021).
Saat ini pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), di mana salah satu poin utamanya mengatur operasional OTT di Tanah Air.
Dalam RPP terbaru ini, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia dan/atau pelaku usaha asing, atau yang kerap disebut perusahaan penyedia layanan OTT global, untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.
Kerja sama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jamal, pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
Jamal menuturkan, selama ini platform OTT beroperasi tanpa tersentuh peraturan yang berlaku di Tanah Air. Padahal, operator telekomunikasi dan anggota APJII yang selama ini menggelontorkan investasi besar untuk membangun infrastruktur.
"Sementara layanan OTT yang menikmati benefit terbesar justru kurang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Soal perpajakan misalnya, OTT lepas dari kewajiban membayar pajak karena belum diatur oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, anggota APJII diharuskan membayar membayar PPn, PPh dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya seperti biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) jasa telekomunikasi serta membayar kontribusi kewajiban universal service obligation (USO).
Baca Juga: Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telko Punya Aturan, Ini Kata Mastel
Oleh sebab itu, situasi sekarang ini menciptakan level persaingan yang kurang setara di antara pemain di industri telekomunikasi.
“Saat ini, mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Kita anggota APJII nyaris tidak ada benefit yang diberikan dari kehadiran mereka di Indonesia," ujarnya
"Jadi, wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia,” tambah Jamal.
Jamal mengatakan, kewajiban OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi tersebut menjadi wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan yang ada di Indonesia.
Kerja sama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar regulasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, Jamalul meminta agar pemerintah dapat segera menurunkan peraturan menteri tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antara penyelenggara jaringan dan jasa dengan OTT global.
Berita Terkait
-
3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
-
Bukan THR Biasa, KPK Bongkar Suap Bupati Rejang Lebong ke Oknum Aparat
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini