News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah empat lokasi di Tulungagung dan Surabaya pada 17 April 2026 terkait kasus pemerasan pejabat daerah.
  • Penyidik menyita dokumen anggaran serta uang tunai sejumlah Rp95 juta sebagai bukti dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
  • Bupati Gatut Sanu Wibowo dan ajudannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan sebesar Rp2,7 miliar kepada OPD.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (17/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa lokasi yang digeledah ialah kantor Sekretaris Daerah, termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa, serta ruangan bupati.

“Kemudian di kantor dinas PU. Yang ketiga, di kantor BPKAD dan yang keempat di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta,” ungkap Budi.

Nantinya, penyidik disebut akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini.

Dalam perkara ini, Gatut disebut meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui Yoga sebesar Rp 5 miliar.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar,” kata Asep.

Permintaan ‘jatah’ ini juga diduga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun kepada OPD.

Baca Juga: Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ucap Asep.

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut disebut memerintahkan Yoga untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang.

Setiap kali terdapat permintaan dari Gatut, Yoga bersama ajudan lainnya, Sugeng (SUG) berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat Gatut ada kebutuhan.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” papar Asep.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” lanjut dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sanu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026.

Load More