- KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 2025 dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu pada 2026 terkait korupsi pemerasan.
- Modus korupsi dilakukan melalui ajudan yang menagih jatah uang kepada bawahan dengan ancaman mutasi serta surat pengunduran diri.
- Operasi tangkap tangan di kedua wilayah tersebut berhasil menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah serta berbagai aset mewah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar pola korupsi yang identik di dua wilayah berbeda: Provinsi Riau dan Kabupaten Tulungagung.
Keduanya terjebak dalam modus yang sama, yakni dugaan pemerasan oleh kepala daerah terhadap bawahannya dengan kedok "jatah" atau "jatah preman".
Yang menarik, dalam kedua perkara ini, sosok ajudan bukan lagi sekadar pengawal protokoler, melainkan berubah peran menjadi "tangan kanan" pengumpul uang haram.
Drama OTT: Dari Kafe Riau hingga Polres Tulungagung
Kasus pertama menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang terjaring operasi senyap pada 4 November 2025.
Penangkapan AW sempat diwarnai aksi sembunyi-sembunyi sebelum akhirnya diciduk tim KPK di sebuah kafe di Riau.
Tak hanya orangnya, KPK juga menggeledah rumah AW di Jakarta Selatan dan mengamankan mata uang asing senilai Rp800 juta.
Total barang bukti dari rangkaian OTT Riau mencapai Rp1,6 miliar.
Hanya berselang beberapa bulan, tepatnya 10 April 2026, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang diangkut petugas.
Baca Juga: Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi di Tulungagung. Tak hanya uang tunai Rp335,4 juta, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti elektronik hingga sepatu mewah merek Louis Vuitton.
Modus 'Jatah Preman' & Kode '7 Batang' di Riau
Di Riau, praktik lancung ini bermula dari rencana penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.
Awalnya, muncul kesepakatan fee 2,5 persen, namun atas representasi Abdul Wahid, angka itu digelembungkan menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa istilah 'jatah preman' sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Para pejabat yang menolak menyetor diancam mutasi atau dicopot.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Teror 'Surat Mundur' di Tulungagung
Jika di Riau menggunakan ancaman lisan, di Tulungagung Bupati Gatut Sunu punya cara yang lebih sistematis untuk "mengunci" loyalitas bawahannya.
Ia diduga meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” jelas Asep Guntur.
Bupati Gatut diduga menagih jatah total Rp5 miliar kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, ia meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana tersebut turun ke dinas terkait.
Ajudan: Sang Penagih yang Agresif
Peran ajudan dalam kedua kasus ini sangat krusial. Di Riau, ajudan Marjani (MJN) berperan menampung uang dari para kepala UPT untuk kemudian digunakan bagi keperluan pribadi gubernur.
Sementara di Tulungagung, peran ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG) jauh lebih agresif. Bak debt collector, ia rutin menagih setoran kepada kepala dinas.
“Ajudan Bupati ini hampir setiap dua hingga tiga kali seminggu menagih kepada mereka,” ungkap Asep. Jika OPD belum membayar sesuai target, mereka dianggap berutang kepada bupati.
Normalisasi Korupsi dan Relasi Kuasa yang Timpang
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai penggunaan istilah ‘jatah’ menunjukkan bahwa korupsi telah membudaya dan dianggap sebagai hal lumrah dalam birokrasi daerah.
“Modus ini menandakan pelaku maupun pihak yang diperas sama-sama terjebak dalam lingkaran praktik koruptif,” kata Praswad saat dihubungi.
Ia menambahkan, relasi kuasa yang timpang membuat para bawahan tak berkutik.
“Besar kemungkinan mereka takut akan ‘disingkirkan’ jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, pemerasan tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan melalui mekanisme yang seakan ‘disepakati bersama’, padahal sarat dengan tekanan,” tutur Praswad.
Menembus Aktor Intelektual
Praswad juga mengingatkan bahwa seringkali pemerasan oleh kepala daerah ini dilakukan untuk memenuhi "permintaan" pihak luar, termasuk oknum di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Berkali-kali kepala daerah terjerat kasus korupsi dalam rangka memenuhi “permintaan” pihak-pihak tertentu, termasuk dari unsur Forkopimda. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada pihak yang memberi, tetapi juga pada pihak yang meminta,” papar Praswad.
Ia mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dan berani menindak siapa pun yang menerima aliran dana, termasuk jika ada unsur aktor intelektual di balik layar.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, percuma menangkap kepala daerah apabila pihak-pihak yang diduga sebagai 'peminta' tidak pernah ditindak,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap