News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB
Infografis kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melibatkan para ajudannya. (Suara.com/Aldie)
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 2025 dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu pada 2026 terkait korupsi pemerasan.
  • Modus korupsi dilakukan melalui ajudan yang menagih jatah uang kepada bawahan dengan ancaman mutasi serta surat pengunduran diri.
  • Operasi tangkap tangan di kedua wilayah tersebut berhasil menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah serta berbagai aset mewah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar pola korupsi yang identik di dua wilayah berbeda: Provinsi Riau dan Kabupaten Tulungagung.

Keduanya terjebak dalam modus yang sama, yakni dugaan pemerasan oleh kepala daerah terhadap bawahannya dengan kedok "jatah" atau "jatah preman".

Yang menarik, dalam kedua perkara ini, sosok ajudan bukan lagi sekadar pengawal protokoler, melainkan berubah peran menjadi "tangan kanan" pengumpul uang haram.

Drama OTT: Dari Kafe Riau hingga Polres Tulungagung

Kasus pertama menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang terjaring operasi senyap pada 4 November 2025.

Penangkapan AW sempat diwarnai aksi sembunyi-sembunyi sebelum akhirnya diciduk tim KPK di sebuah kafe di Riau.

Tak hanya orangnya, KPK juga menggeledah rumah AW di Jakarta Selatan dan mengamankan mata uang asing senilai Rp800 juta.

Total barang bukti dari rangkaian OTT Riau mencapai Rp1,6 miliar.

Infografis kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Bupati Tulung Agung Gatut Sunu Wibowo melibatkan para ajudannya. (Suara.com/Aldie)

Hanya berselang beberapa bulan, tepatnya 10 April 2026, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang diangkut petugas.

Baca Juga: Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi di Tulungagung. Tak hanya uang tunai Rp335,4 juta, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti elektronik hingga sepatu mewah merek Louis Vuitton.

Modus 'Jatah Preman' & Kode '7 Batang' di Riau

Di Riau, praktik lancung ini bermula dari rencana penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.

Awalnya, muncul kesepakatan fee 2,5 persen, namun atas representasi Abdul Wahid, angka itu digelembungkan menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa istilah 'jatah preman' sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Para pejabat yang menolak menyetor diancam mutasi atau dicopot.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Teror 'Surat Mundur' di Tulungagung

Jika di Riau menggunakan ancaman lisan, di Tulungagung Bupati Gatut Sunu punya cara yang lebih sistematis untuk "mengunci" loyalitas bawahannya.

Ia diduga meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” jelas Asep Guntur.

Bupati Gatut diduga menagih jatah total Rp5 miliar kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, ia meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana tersebut turun ke dinas terkait.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk ke mobil tahanan sesaat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [ANTARA/Annisa Firdausi]

Ajudan: Sang Penagih yang Agresif

Peran ajudan dalam kedua kasus ini sangat krusial. Di Riau, ajudan Marjani (MJN) berperan menampung uang dari para kepala UPT untuk kemudian digunakan bagi keperluan pribadi gubernur.

Sementara di Tulungagung, peran ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG) jauh lebih agresif. Bak debt collector, ia rutin menagih setoran kepada kepala dinas.

“Ajudan Bupati ini hampir setiap dua hingga tiga kali seminggu menagih kepada mereka,” ungkap Asep. Jika OPD belum membayar sesuai target, mereka dianggap berutang kepada bupati.

Normalisasi Korupsi dan Relasi Kuasa yang Timpang

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai penggunaan istilah ‘jatah’ menunjukkan bahwa korupsi telah membudaya dan dianggap sebagai hal lumrah dalam birokrasi daerah.

“Modus ini menandakan pelaku maupun pihak yang diperas sama-sama terjebak dalam lingkaran praktik koruptif,” kata Praswad saat dihubungi.

Ia menambahkan, relasi kuasa yang timpang membuat para bawahan tak berkutik.

“Besar kemungkinan mereka takut akan ‘disingkirkan’ jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, pemerasan tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan melalui mekanisme yang seakan ‘disepakati bersama’, padahal sarat dengan tekanan,” tutur Praswad.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).

Menembus Aktor Intelektual

Praswad juga mengingatkan bahwa seringkali pemerasan oleh kepala daerah ini dilakukan untuk memenuhi "permintaan" pihak luar, termasuk oknum di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Berkali-kali kepala daerah terjerat kasus korupsi dalam rangka memenuhi “permintaan” pihak-pihak tertentu, termasuk dari unsur Forkopimda. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada pihak yang memberi, tetapi juga pada pihak yang meminta,” papar Praswad.

Ia mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dan berani menindak siapa pun yang menerima aliran dana, termasuk jika ada unsur aktor intelektual di balik layar.

"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, percuma menangkap kepala daerah apabila pihak-pihak yang diduga sebagai 'peminta' tidak pernah ditindak,” tegasnya.

Load More