Suara.com - Kewajiban kerja sama Over The Top (OTT) global dengan operator telekomunikasi nasional kini memiliki aturan. Tentu saja hal ini direspon Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Aturan berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono, di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, memang belum mengatur secara spesifik model bisnis OTT global di wilayah Indonesia.
"Karena saat itu memang belum ada OTT. Oleh karena itu, saat inilah kesempatan dan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskan hal tersebut dalam draft RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar. Sehingga semua OTT harus mematuhi ketentuan tersebut," ujar Kristiono, dalam keterangan resminya.
Padahal, menurutnya sesuai definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999, OTT termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi.
Sehingga penyelenggara OTT dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dengan adanya PP yang mengatur model bisnis OTT global, Kristiono menyebut, pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital.
Terlebih, OTT sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara.
"Selama ini OTT sudah beroperasi di Indonesia tapi seolah tanpa tersentuh aturan. Sehingga seolah-olah tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara," katanya.
Baca Juga: Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif
Jadi, dia menambahkan, OTT wajib bekerjasama dengan operator Telko nasional.
"Pemerintah harus menegaskan hal tersebut melalui RPP Turunan Cipta Kerja di sektor telekomunikasi," tegas Kristiono.
Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel, Nonot Harsono menilai, perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pemain OTT global.
Ia menilai, kalau OTT tidak segera diatur maka semakin banyak mudaratnya bagi negara dan juga industri telekomunikasi nasional.
"Setiap pihak asing menapakkan jangkauan bisnisnya di wilayah Indonesia, amat lazim mereka meminta izin kepada Pemerintah Indonesia ketika hendak menawarkan akses layanan atau mengambil manfaat dari wilayah orang lain," ujar Nonot.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi arahan yang tegas dan jelas tentang pentingnya kedaulatan digital yang harus tanpa kompromi dan harus memberi manfaat besar bagi Indonesia.
Berita Terkait
-
Kominfo: Ada Masalah Hukum Jika Youtube Diatur UU Penyiaran
-
Regulasi OTT Akan Tegakkan Kedaulatan NKRI di Ranah Digital
-
Pemerintah Diimbau Tak Lupakan Tata Kelola Sehat Pemain OTT
-
BRTI: Perda Jaringan Utilitas Jakarta Tambah Beban Operator di Era Covid-19
-
TdI: Dampak Mati Listrik Massal, Kemenpora Surati Operator Telekomunikasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Daftar 21 HP Murah RAM 8 GB di Maret 2026: Harga Rp1-2 Juta, Spek Oke
-
Xiaomi 17 Ultra Rilis Global, Bawa Aksesori Mirip Kamera Profesional
-
Drone Tempur Shahed-136 Buatan Iran vs LUCAS Buatan Amerika, Lebih Canggih Mana?
-
Trailer Peta Zombies Call of Duty Black Ops 7 Ungkap Karakter Misterius
-
Apa Itu Drone LUCAS yang Dipakai AS dan Israel Menyerang Iran?
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Maret: Klaim 400 Rank Up dan Kartu Ramadan 117 Gratis
-
Terpopuler: Tewasnya Ali Khamenei Bikin Publik Khawatir PD 3, Kumpulan Alarm Sahur Unik
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 2 Maret 2026: Sikat Bundel Epic, Skin Evo, dan Emote Gratis
-
5 Aplikasi Jadwal Salat dengan Azan Otomatis, Bikin Ibadah Ramadan Makin Lancar
-
7 Rekomendasi HP dengan Kamera ZEISS Terbaik, Hasil Foto Setajam DSLR