Suara.com - Presiden Joko Widodo mendapat dukungan Koalisi Masyarakat Sipil untuk membuka ruang revisi UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (16/2/2021) Koalisi Masyarakat Sipil berharap Presiden segera menindaklanjuti pernyataannya yang akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR guna revisi UU ITE dengan langkah-langkah konkret.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Walhi.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, mengatakan pemerintah seharusnya menghapus pasal-pasal berpotensi over kriminalisasi dan pasal karet UU ITE.
Rumusan pasal dalam UU ITE, yang sebagian sudah diatur dalam KUHP, justru diatur lagi dengan lebih buruk dan tidak jelas rumusannya. Ancaman pidananya juga lebih tinggi.
Dalam keyakinan ICJR, LBH Pers dan IJRS, hal itu menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE.
Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur melanggar kesusilaan, yang justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik.
Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang daring. Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur penghinaan masih terdapat di dalam pasal.
Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, Febri Diansyah: Bagus dan Perlu Dikawal
Contoh lainnya adalah pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis SARA sebagaimana diatur dalam 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
Pasal tersebut, menurut Koalisi, justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Lebih memprihatinkan pasal itu kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, sesuatu yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden.
Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara).
Sedangkan laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh LBH Pers, selama tahun 2020 setidaknya terdapat 10 jurnalis yang sedang melaksanakan kerja kerja pers dilaporkan menggunakan ketentuan pasal-pasal dalam UU ITE. Adapun pasal yang kerap digunakan adalah pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.
Selanjutnya, proses fair trial dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revisi UU ITE harus kembali diberlakukan dan mendukung pembaharuan KUHAP dalam RKUHAP bahwa segala bentuk upaya paksa harus dengan izin pengadilan.
Berita Terkait
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange
-
Cara Isi Saldo e-Toll Lewat HP Tanpa NFC untuk Arus Balik Lebaran 2026, Mudah dan Praktis
-
Terpopuler: 9 Pilihan HP Gaming Terjangkau David GadgetIn, Redmi A7 Pro Dijual Murah Rp1 Jutaan
-
7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik