News / Nasional
Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP baru untuk gantikan produk hukum lama.
  • Koalisi Masyarakat Sipil protes keras, sebut prosesnya tertutup dan terburu-buru.
  • DPR dituding sengaja menyembunyikan draf RUU sehingga tidak ada partisipasi publik.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilainya dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Lahirnya KUHAP baru ini dianggap melengkapi KUHP yang telah lebih dulu disahkan dan menggantikan produk hukum lama yang berusia 44 tahun.

DPR Sembunyikan Draf

Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan RUU KUHAP berjalan terlalu cepat dan tertutup. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, proses yang terburu-buru ini tidak memberikan kesempatan bagi publik, akademisi, maupun jurnalis untuk mempelajari isinya sebelum disahkan. Isnur juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas karena tidak menonton live streaming.

“Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur.

Ia menuding ada unsur kesengajaan untuk mempercepat proses pengesahan KUHAP agar tidak ada ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat.

Baca Juga: RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan

Load More