- DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP baru untuk gantikan produk hukum lama.
- Koalisi Masyarakat Sipil protes keras, sebut prosesnya tertutup dan terburu-buru.
- DPR dituding sengaja menyembunyikan draf RUU sehingga tidak ada partisipasi publik.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilainya dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Lahirnya KUHAP baru ini dianggap melengkapi KUHP yang telah lebih dulu disahkan dan menggantikan produk hukum lama yang berusia 44 tahun.
DPR Sembunyikan Draf
Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan RUU KUHAP berjalan terlalu cepat dan tertutup. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, proses yang terburu-buru ini tidak memberikan kesempatan bagi publik, akademisi, maupun jurnalis untuk mempelajari isinya sebelum disahkan. Isnur juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas karena tidak menonton live streaming.
“Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur.
Ia menuding ada unsur kesengajaan untuk mempercepat proses pengesahan KUHAP agar tidak ada ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar