- DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP baru untuk gantikan produk hukum lama.
- Koalisi Masyarakat Sipil protes keras, sebut prosesnya tertutup dan terburu-buru.
- DPR dituding sengaja menyembunyikan draf RUU sehingga tidak ada partisipasi publik.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilainya dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Lahirnya KUHAP baru ini dianggap melengkapi KUHP yang telah lebih dulu disahkan dan menggantikan produk hukum lama yang berusia 44 tahun.
DPR Sembunyikan Draf
Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan RUU KUHAP berjalan terlalu cepat dan tertutup. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, proses yang terburu-buru ini tidak memberikan kesempatan bagi publik, akademisi, maupun jurnalis untuk mempelajari isinya sebelum disahkan. Isnur juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas karena tidak menonton live streaming.
“Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur.
Ia menuding ada unsur kesengajaan untuk mempercepat proses pengesahan KUHAP agar tidak ada ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan