- KUHAP baru dinilai akan ciptakan kekacauan hukum karena minimnya aturan pelaksana.
- Masyarakat sipil temukan 40 pasal bermasalah yang mengancam hak-hak warga negara.
- Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan atau menunda KUHAP.
Suara.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 lalu menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pemberlakuan KUHAP pada Januari 2026 akan menciptakan kegentingan regulasi karena minimnya waktu untuk menyiapkan puluhan aturan pelaksana yang krusial.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang turunan.
“Tanpa aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan proses hukum,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, aparat penegak hukum akan dipaksa bekerja di tengah tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum. Ia membandingkan dengan KUHP baru yang diberi waktu tiga tahun transisi namun masih belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap.
“Dapat dibayangkan kekacauan yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan tanpa aturan pelaksana, sosialisasi kurang dari empat minggu, dan tanpa kesiapan institusi,” tegas Isnur.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mencatat 40 masalah substansial dalam KUHAP baru, termasuk pasal penangkapan yang rentan disalahgunakan, kewenangan super Polri yang mengancam independensi penyidik khusus, hingga potensi pemerasan di balik skema restorative justice.
Melihat potensi kerusakan yang lebih jauh pada sistem peradilan pidana, Koalisi mendesak Presiden untuk mengambil langkah konstitusional.
“Pencabutan atau penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan Perppu menjadi mekanisme yang harus dilakukan untuk mencegah kekacauan hukum dan membuka ruang revisi menyeluruh,” pungkas Isnur.
Baca Juga: LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam