- KUHAP baru dinilai akan ciptakan kekacauan hukum karena minimnya aturan pelaksana.
- Masyarakat sipil temukan 40 pasal bermasalah yang mengancam hak-hak warga negara.
- Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan atau menunda KUHAP.
Suara.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 lalu menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pemberlakuan KUHAP pada Januari 2026 akan menciptakan kegentingan regulasi karena minimnya waktu untuk menyiapkan puluhan aturan pelaksana yang krusial.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang turunan.
“Tanpa aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan proses hukum,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, aparat penegak hukum akan dipaksa bekerja di tengah tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum. Ia membandingkan dengan KUHP baru yang diberi waktu tiga tahun transisi namun masih belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap.
“Dapat dibayangkan kekacauan yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan tanpa aturan pelaksana, sosialisasi kurang dari empat minggu, dan tanpa kesiapan institusi,” tegas Isnur.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mencatat 40 masalah substansial dalam KUHAP baru, termasuk pasal penangkapan yang rentan disalahgunakan, kewenangan super Polri yang mengancam independensi penyidik khusus, hingga potensi pemerasan di balik skema restorative justice.
Melihat potensi kerusakan yang lebih jauh pada sistem peradilan pidana, Koalisi mendesak Presiden untuk mengambil langkah konstitusional.
“Pencabutan atau penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan Perppu menjadi mekanisme yang harus dilakukan untuk mencegah kekacauan hukum dan membuka ruang revisi menyeluruh,” pungkas Isnur.
Baca Juga: LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari