News / Nasional
Sabtu, 22 November 2025 | 17:02 WIB
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam konfrensi pers koalisi masyarakat sipil dalam menyikapi pengesahan RUU KUHAP di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP baru untuk gantikan produk hukum lama.
  • Koalisi Masyarakat Sipil protes keras, sebut prosesnya tertutup dan terburu-buru.
  • Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu pembatalan KUHAP baru.

Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan ini menuai protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkannya.

Koalisi menilai proses pengesahan KUHAP baru berjalan secara terburu-buru, tertutup, dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, proses yang tergesa-gesa ini tidak memberikan kesempatan bagi publik untuk mempelajari isinya. Ia juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas.

“Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur.

Karena prosesnya yang dinilai cacat, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan.

“Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” seru Isnur.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disetujui oleh seluruh fraksi. Lahirnya KUHAP baru ini diklaim sebagai langkah reformasi untuk menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.

Baca Juga: DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

Load More