- DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP baru untuk gantikan produk hukum lama.
- Koalisi Masyarakat Sipil protes keras, sebut prosesnya tertutup dan terburu-buru.
- Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu pembatalan KUHAP baru.
Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan ini menuai protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkannya.
Koalisi menilai proses pengesahan KUHAP baru berjalan secara terburu-buru, tertutup, dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, proses yang tergesa-gesa ini tidak memberikan kesempatan bagi publik untuk mempelajari isinya. Ia juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas.
“Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur.
Karena prosesnya yang dinilai cacat, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan.
“Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” seru Isnur.
Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disetujui oleh seluruh fraksi. Lahirnya KUHAP baru ini diklaim sebagai langkah reformasi untuk menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.
Baca Juga: DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo