Suara.com - Pembentukan dua tim untuk mengkaji rencana revisi UU ITE dan merumuskan penerapan undang-undang kontroversial tersebut dinilai menunjukkan ada kemungkinan regulasi bernama lengkap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak akan terwujud.
"Keberadaan dua sub-tim ini memperjelas arah yang diambil pemerintah, yaitu mendahulukan perbaikan pada penerapan pasal-pasal bermasalah di UU ITE sebelum mengajukan revisi. Artinya, ada kemungkinan UU ITE tidak akan diajukan oleh pemerintah ke DPR untuk direvisi," kata Rifqi Rachman, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Pada Selasa, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan bahwa dua tim terkait rencana revisi UU ITE mulai bekerja Selasa (23/2/2021). Tim pertama akan bertugas mengkaji kriteria penerapan UU ITE. Tim akan menelaah substansi UU ITE, sebelum direvisi.
Meski demikian, Rifqi mengingatkan pemerintah untuk tidak mengecewakan publik yang telah mendorong agar revisi UU ITE dilaksanakan.
"Partisipasi dalam bentuk masukan dari akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban dan pelaku UU ITE, aktivis, hingga kelompok media harus berhasil mengintrusi pusat permasalahan UU ITE di pasal-pasal karetnya," tuturnya.
"Jangan sampai keikutsertaan berbagai elemen masyarakat ini hanya menjadi penanda keterbukaan pemerintah, padahal keputusan akhir yang diambil justru mengesampingkan masukan-masukan yang ada," sambung Rifqi.
Selain itu, hal yang tidak kalah penting untuk diterapkan adalah keterbukaan akses informasi pada setiap kegiatan Tim Kajian UU ITE. Apabila rencana kerja Tim Kajian UU ITE selama tiga bulan ke depan disediakan, maka menurutnya pengawasan secara kontinyu dari masyarakat dapat dilakukan.
"Ketersediaan akses ini sangat krusial, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban Tim Kajian UU ITE kepada publik," tutup dia.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Kasus ITE
Berita Terkait
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Angkut Terbesar TNI AU: Airbus A400M
-
vivo X300 Ultra Bakal Meluncur Global, Siap Tantang HP Flagship dari Samsung, Oppo, dan Xiaomi
-
17 Kode Redeem FC Mobile 3 November 2025 Update Baru, Manfaatkan Rank Up untuk Naik Level Pemain
-
32 Kode Redeem Free Fire Awal Bulan 3 November 2025, Darkheart Bundle Siap Klaim
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 November: Dapatkan Player Pack UCL, Rank Up Point, dan XP Trainer
-
23 Kode Redeem FF 2 November: Segera Klaim Skin SG2, Bundle, Diamond, dan Gloo Wall Gratis
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Murah dan Praktis, Mulai Rp 1 Jutaan
-
5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
-
Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah, Anti Intip Saat di Kantor