Suara.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henri Subiakto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukanlah kitab suci. Karenanya revisi UU ITE layak dilakuakn demi perbaikan ke depannya.
"Ini untuk memperjelas norma dan tidak diinterpretasi salah," kata Henri pada diskusi daring dengan tema revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, menurutnya lagi, revisi UU ITE juga bertujuan agar norma yang belum ada, termuat dalam undang-undang tersebut. Padahal, kejahatannya sudah banyak terjadi dan merugikan masyarakat. Dengan kata lain, menyempurnakan agar sesuai dengan tuntutan masyarakat.
"Selain itu, ini juga bertujuan agar tidak mengecewakan rakyat demi mewujudkan internet yang sehat, bersih, dan produktif," kata dia lagi.
Dia menjelaskan, secara umum, penggunaan undang-undang yang diinisiasi oleh legislatif dan eksekutif tersebut, didominasi perkara antara masyarakat dengan masyarakat dan jarang sekali terjadi antara masyarakat dengan pejabat.
Setelah direvisi ternyata perkara yang terjadi terkait UU ITE, juga masih dominasi antara masyarakat dengan masyarakat dengan media utama yang digunakan yakni facebook sebanyak 52,46 persen.
Yang dilarang dalam undang-undang tersebut ialah pencemaran nama baik, delik pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 yang diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Pasal tersebut sejatinya sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dua kali ditolak MK dan satu ditarik oleh pemohon," katanya pula.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan mengatakan sebagai salah satu organ negara, lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai penjaga hukum dan penjaga konstitusi, sehingga revisi UU ITE harus dikawal.
Baca Juga: Komunitas Pers Desak Pemerintah Segera Revisi UU ITE, Ini Alasannya
"Advokat dalam suatu undang-undang yang akan direvisi memiliki peran dan fungsi sebagai pelaksana undang-undang dari segala masalah yuridis dalam perumusan dan implementasi UU ITE," ujarnya.
Ia mengatakan revisi UU ITE telah banyak diuji ke MK. Oleh sebab itu, demi hukum seharusnya putusan MK ditindaklanjuti menjadi muatan materi dalam revisi UU ITE.
Demi tegaknya hukum kebenaran dan keadilan, advokat wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia sebagai mana yang dinyatakan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), ujar dia pula. [Antara]
Berita Terkait
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Teknologi Bertemu Seni: SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025 Tampilkan Orkestra Digital untuk Negeri
-
Pemerintah Diminta Siap Hadapi AI, dari SDM hingga Perkuat Keamanan Siber
-
Garmin Instinct Crossover AMOLED: Perpaduan Ketangguhan dan Keanggunan dalam Satu Smartwatch Hybrid
-
Redmi Turbo 5 Bakal Lebih Tangguh dengan Baterai Jumbo
-
Microsoft Dikecam Akibat Fitur Gaming Copilot yang Langgar Privasi
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya
-
3 Cara Menghubungkan iPhone ke PC, Mudah dan Cepat untuk Transfer Data
-
BRIN Gelar INARI EXPO 2025: Dorong Kolaborasi dan Riset untuk Ekosistem Inovasi Berkelanjutan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Oktober: Klaim 60.000 Token dan 9.500 Gems di Hari Sumpah Pemuda
-
Spesifikasi Moto G06 Power: HP Murah Sejutaan dengan Baterai Jumbo 7.000 mAh