Suara.com - India dilaporkan bergerak maju dengan membuat larangan besar-besaran terhadap cryptocurrency.
Dilansir laman The Verge mengutip Reuters, Selasa (16/3/2021), badan legislatif India akan memperkenalkan undang-undang yang mengkriminalisasi perdagangan, penambangan, penerbitan, transfer, atau kepemilikan mata uang kripto.
RUU tersebut kemungkinan akan disahkan jika diperkenalkan. Jika ini diterapkan, menjadikan India dengan undang-undang mata uang digital paling ketat di dunia.
Berdasarkan rencana tersebut, orang yang memiliki aset digital ini akan memiliki waktu enam bulan untuk melikuidasi kepemilikannya.
Menurut seorang sumber kepada Reuters, seorang pejabat pemerintah, tidak merinci hukuman atas pelanggaran aturan setelah itu.
Tetapi panel pemerintah 2019 merekomendasikan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk pelanggaran terkait cryptocurrency.
Pejabat tersebut mengatakan bahwa diskusi sedang dalam "tahap akhir", meskipun tidak ada batas waktu yang ketat untuk memperkenalkan RUU tersebut.
Pemerintah India menguraikan rencananya pada Januari lalu, ketika menerbitkan agenda untuk sesi legislatif mendatang.
Agenda itu termasuk melarang "semua cryptocurrency pribadi" di India, dengan beberapa pengecualian untuk mempromosikan penggunaan umum teknologi blockchain.
Baca Juga: Wow! Harga Bitcoin Tembus Rp 800 Juta, Ethereum Capai Rp 26 Juta
Tujuannya adalah untuk meluncurkan mata uang digital resmi yang dikeluarkan pemerintah sambil melarang alternatif swasta seperti Bitcoin.
Tidak ada negara besar lain yang menerapkan larangan cryptocurrency semacam ini.
China, yang memiliki beberapa kebijakan paling keras, melarang perdagangan koin tetapi tidak melarang kepemilikannya.
Proposal yang sedang berjalan mengikuti pertarungan selama bertahun-tahun antara pedagang cryptocurrency dan pemerintah India.
Bank sentral India menindak Bitcoin pada 2018, melarang bank untuk melakukan perdagangan mata uang virtual.
Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut pada 2020, tetapi tidak serta merta menghalangi pengesahan undang-undang baru yang bahkan lebih ketat.
Berita Terkait
-
Jack Dorsey Jual Cuitan Pertama Saat Bikin Twitter, Ditawar Nyaris Rp 36 M!
-
Pria Ini Ancam Ledakkan Rumah Sakit Jika Tak Diberikan Uang Bitcoin
-
BI Berencana Membuat Uang Digital, CEO Indodax Buka Suara
-
Bill Gates Peringatkan, kalau Tidak Sekaya Elon Musk Jangan Beli Bitcoin!
-
Borong Bitcoin 1,5 Miliar Dolar, Tesla Buat Geger Industri Otomotif AS
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis
-
Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?
-
Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo
-
38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata
-
7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Usai Beli Saham Capcom, Arab Saudi Bakal Caplok Moonton Rp102 Triliun
-
15 HP Oppo Terbaru 2026 dan Harganya, Mana yang Cocok Buat Kantongmu?
-
Lenovo dan MSI Siap Luncurkan Laptop dengan Intel Core Ultra 7 serta NVIDIA RTX 5070
-
Death Stranding 2 Pecahkan Rekor di PC, Jadi Jawaban Telak untuk Sony