Suara.com - India dilaporkan bergerak maju dengan membuat larangan besar-besaran terhadap cryptocurrency.
Dilansir laman The Verge mengutip Reuters, Selasa (16/3/2021), badan legislatif India akan memperkenalkan undang-undang yang mengkriminalisasi perdagangan, penambangan, penerbitan, transfer, atau kepemilikan mata uang kripto.
RUU tersebut kemungkinan akan disahkan jika diperkenalkan. Jika ini diterapkan, menjadikan India dengan undang-undang mata uang digital paling ketat di dunia.
Berdasarkan rencana tersebut, orang yang memiliki aset digital ini akan memiliki waktu enam bulan untuk melikuidasi kepemilikannya.
Menurut seorang sumber kepada Reuters, seorang pejabat pemerintah, tidak merinci hukuman atas pelanggaran aturan setelah itu.
Tetapi panel pemerintah 2019 merekomendasikan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk pelanggaran terkait cryptocurrency.
Pejabat tersebut mengatakan bahwa diskusi sedang dalam "tahap akhir", meskipun tidak ada batas waktu yang ketat untuk memperkenalkan RUU tersebut.
Pemerintah India menguraikan rencananya pada Januari lalu, ketika menerbitkan agenda untuk sesi legislatif mendatang.
Agenda itu termasuk melarang "semua cryptocurrency pribadi" di India, dengan beberapa pengecualian untuk mempromosikan penggunaan umum teknologi blockchain.
Baca Juga: Wow! Harga Bitcoin Tembus Rp 800 Juta, Ethereum Capai Rp 26 Juta
Tujuannya adalah untuk meluncurkan mata uang digital resmi yang dikeluarkan pemerintah sambil melarang alternatif swasta seperti Bitcoin.
Tidak ada negara besar lain yang menerapkan larangan cryptocurrency semacam ini.
China, yang memiliki beberapa kebijakan paling keras, melarang perdagangan koin tetapi tidak melarang kepemilikannya.
Proposal yang sedang berjalan mengikuti pertarungan selama bertahun-tahun antara pedagang cryptocurrency dan pemerintah India.
Bank sentral India menindak Bitcoin pada 2018, melarang bank untuk melakukan perdagangan mata uang virtual.
Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut pada 2020, tetapi tidak serta merta menghalangi pengesahan undang-undang baru yang bahkan lebih ketat.
Berita Terkait
-
Jack Dorsey Jual Cuitan Pertama Saat Bikin Twitter, Ditawar Nyaris Rp 36 M!
-
Pria Ini Ancam Ledakkan Rumah Sakit Jika Tak Diberikan Uang Bitcoin
-
BI Berencana Membuat Uang Digital, CEO Indodax Buka Suara
-
Bill Gates Peringatkan, kalau Tidak Sekaya Elon Musk Jangan Beli Bitcoin!
-
Borong Bitcoin 1,5 Miliar Dolar, Tesla Buat Geger Industri Otomotif AS
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Wacana Sertifikasi Influencer, Begini Kata YouTube
-
Jadwal Rilis dan Spesifikasi PC Call of Duty: Black Ops 7 Resmi Diumumkan
-
Pesaing iPhone Air, Huawei Mate 70 Air Diluncurkan, Baterai 6.500 mAh dan Layar 7 Inci
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 HP Kamera Terbaik Rp3 Jutaan, Cocok untuk Modal Awal Jadi Kreator Konten
-
Apa Penyebab Bobibos Punya RON Tinggi? BBM Lokal Diklaim Ramah lingkungan
-
Samsung Galaxy S26 Ultra Terungkap! Fitur Baru Canggih, Tapi Minim Inovasi Kamera
-
Daftar Lengkap Perangkat Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Dapat Update 6 Tahun
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
HP Baterai 7000 mAh Tahan Berapa Lama? Berikut Rekomendasi Terbaiknya