Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) dan Pusat Informasi dan Pengolahan Data (Pusinfolahta) TNI bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran nama domain yang dikelola kedua institusi tersebut, yakni mil.id.
Kerja sama tersebut merupakan implementasi dari penandatangan perjanjian kedua pihak pada 10 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan lokakarya bertajuk Workshop Teknis Registrar mil.id pada Rabu (17/3/2021).
Ketua Pandi Yudho Giri Sucahyo, dalam pernyataan pers dikutip Jumat (19/3/2021), mengatakan bahwa dengan diadakannya lokakarya itu diharapkan bisa meningkatkan layanan pendaftaran nama domain yang dikelola oleh Pandi dan Pusinfolahta.
Sementara itu, lokakarya yang diselenggarakan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung, Jakarta Timur tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus AR (Administrasi Registri) PANDI Teddy A. Purwadi, Wakil Ketua Dewan Pengurus KAO (Keuangan, Keanggotaan dan Keoragnisasian) PANDI, Azhar Hasyim, dan CRO (Chief Registry Officer) PANDI, Shidiq Purnama.
PANDI merupakan institusi yang mengemban amanat administrasi Nama Domain .id sejak 29 Juni 2007 berdasarkan Catatan Penugasan Administrasi Domain .id No. BA-343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 dari Direktorat Jenderal Aptel (Aplikasi dan Telekomunikasi) Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).
Pada 2014, PANDI ditetapkan sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia (.ID) berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Republik Indonesia No. 806 tahun 2014 tentang Penetapan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
PANDI berbadan hukum perkumpulan nirlaba yang terdiri dari individu-individu dari internet multi-stakeholder Indonesia. Keanggotaan PANDI mencerminkan keterwakilan Pemerintah Republik Indonesia, akademisi, dan pelaku bisnis.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Digitalisasi Aksara Sunda oleh Pandi
Berita Terkait
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Internet Governance Training, Perkuat Tata Kelola Internet Indonesia
-
Ditemukan 26.675 Phising Domain .id selama Tiga Bulan Pertama 2023
-
PANDI: Jumlah Nama Domain .ID Tertinggi di Asia Tenggara
-
Indonesia Kena 7.988 Serangan Phishing di Q3 2022, Sektor Keuangan Jadi Target Utama
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris
-
Review Film Wings of Dread: Aksi Brutal Polisi Melindungi Penumpang
-
Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris
-
Kinerja Makin Solid, Ditut BRI: Laba Semester I 2026 Naik 17,5 Persen
-
8 Cara Mencuci Sepeda Gunung yang Benar agar Komponen Awet dan Performa Maksimal
-
IPB University Ajak Mahasiswa Baru Sekolah Vokasi Siapkan Kompetensi hingga Adaptasi terhadap AI
-
Kredit Tembus Rp1.646 Triliun, BRI Kantongi Laba Bersih Rp31,2 T di Semester I-2026
-
'Melangkah dari Timur' Tayang di Mana? Ini Link Nonton Gratis Serial Masa Kecil Bahlil
-
Cara Menjaga Performa Mobil saat Sudah Lima Tahun Pemakaian
-
Soroti Celah Hukum, Akademisi Unesa Dorong Mekanisme Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana