Suara.com - Juri Federal di Texas, Amerika Serikat, memutuskan Apple harus membayar denda sebesar 308,5 juta dolar AS atau Rp 4,4 Triliun.
Denda ini dikenakan atas pelanggaran hak paten kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC (PMC).
Dikutip dari BusinessToday, Kamis (25/3/2021), PMC awalnya telah menggugat Apple pada 2015 lalu, dengan tuduhan layanan iTunes melanggar tujuh patennya.
Saat itu, Apple berhasil menggugat kasus PMC di Kantor Hak Paten Amerika Serikat.
Kemudian pada Maret 2020, pengadilan memutuskan mengajukan banding dan membatalkan keputusan itu. Akhirnya persidangan kembali dilakukan.
"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple seperti dikutip Bloomberg.
Di sisi lain, Apple menolak tuduhan tersebut. Perusahaan menyebut bahwa PMC hanya menghambat inovasi dan akhirnya berdampak merugikan konsumen.
"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple.
Tak hanya Apple, PMC juga pernah berurusan dengan beberapa perusahaan teknologi lainnya.
Baca Juga: Alami Krisis Chip, Produksi iPhone Apple Ikut Terancam
Perusahaan yang berbasis di Sugarland, Texas, memiliki kasus serupa dengan perusahaan teknologi seperti Netflix Inc, Alphabet Inc's Google, dan Amazon.com Inc.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
5 HP Tahan Banting dengan Layar Gorilla Glass Victus, Mulai dari Rp3 Jutaan
-
26 Kode Redeem FC Mobile, Cek Bug Event Songkran dan Klaim 500 Permata Gratis
-
4 HP Fast Charging 100W Terbaik Mulai Harga Rp3 Jutaan
-
41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena
-
6 HP RAM 12 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar Gaming Mulus
-
Budget Rp2 Jutaan Mending Beli HP Apa? Ini 5 Pilihan Paling Gacor dan Awet
-
RRQ dan ONIC Terpilih Masuk Jajaran 40 Klub Esports Elit Dunia, Terima Suntikan Dana Segar
-
Fujifilm Rilis instax WIDE 400 JET BLACK untuk Pecinta Fotografi Analog
-
Poco X8 Pro Series Meluncur di Indonesia, Siap Jadi Senjata Gamer Naik Kelas
-
BMKG Klarifikasi Peringatan Dini Tsunami Maluku Utara untuk Keamanan Masyarakat