Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim mengamankan dua tersangka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) milik pemerintah Amerika Serikat.
Kedua tersangka yang terlibat berinisial Shofiansyah Fahrur Rozi (SFR), sebagai penyebar scampage dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo (MZMSBP) sebagai pembuat scampage.
"Jajaran Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dikutip dari Tribrata News Polda Jatim, Minggu (18/4/2021).
Aksi kejahatan tersangka ini berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di kamar Hotel Quest nomor 902 di Jalan Ronggolawe No. 27-29 Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Diketahui, dua hacker ini telah memanfaatkan website untuk mencuri data warga Amerika Serikat. pemohon dana bantuan untuk korban pandemi Covid-19 atau Pandemic Unemployment Assistant (PUA) dari Amerika Serikat. Data dari laman palsu tersebut kemudian dijual.
Adapun jumlah data yang dicuri yakni sebanyak 30 ribu orang dan berasal dari 14 negara bagian. Nico menyebut, kejahatan yang dilakukan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021 ini telah merugikan setidaknya Rp 480 miliar.
"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 dolar AS, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka,” imbuh Nico.
Menurut Nico, keuntungan yang didapat dua hacker ini berupa mata uang kripto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.
Keuntungan ini juga melibatkan tersangka berinisial S, seorang warga Negara India yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO). S dinyatakan terlibat karena perbuatan kedua hacker ini berasal dari permintaannya.
Baca Juga: Bangkai Pesawat Dirombak Jadi Mobil, Jeroannya Bisa Senyaman Rumah?
Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via WhatsApp dan Telegram sekitar 30.000 data.
Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar 30.000 dolar AS atau Rp 420 juta. Sementara keuntungan yang diterima MZMSBP sekitar Rp 60 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Maret 2021, di mana petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika. Penyebaran ini dilakukan lewat SMS oleh SFR.
Polisi juga menemukan barang bukti seperti laptop dan handphone yang berisi scampage/website palsu dan data data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.
Selanjutnya, petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage yang tersimpan di dalam laptopnya.
Polda Jatim menyebut kedua tersangka ini memperoleh data nomor handphone korban dengan menggunakan fitur “Grab Phone Number” yang terdapat pada tools atau software Phyton. Setelah mendapatkan ribuan nomor target, maka kemudian dilakukan penyaringan agar tidak terjadi duplikasi pengiriman menggunakan software scriptdedupe.py.
Tag
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Tak Sepakat Piala AFF Disebut Ecek-ecek, PSSI: Kita Belum Juara
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D