Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman menilai tidak cukup apabila revisi UU ITE atau UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan secara minor, seperti yang diinginkan pemerintah.
"Kalau pemerintah merasa minor perbaikan terhadap UU ITE, kami merasa tidak cukup. Pasal 28 ayat 2 yang junto 45 ayat 2, menurut saya sangat bermasalah terutama kata antar-golongan dan konsep SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Dia menilai definisi antar-golongan dalam UU ITE tersebut tidak jelas, karena kalau dulu acuannya adalah golongan timur-asing dan pribumi, namun saat ini definisi tersebut tidak ada lagi sehingga dikhawatirkan dibelokkan menjadi menghina pemerintah.
"Kalau pasal 28 itu tidak dicabut maka dikurangi masa hukumannya menjadi dibawah lima tahun agar tidak ada upaya paksa penahanan atau dihilangkan unsur antar-golongan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencabut UU ITE karena masih diperlukan.
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Namun, lanjut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam usai menggelar rapat bersama Kemenkominfo, Kejagung dan Polri, akan ada revisi secara terbatas.
"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil," kata Mahfud.
Revisi terbatas itu, yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.
Baca Juga: Mahfud MD: Dunia Digital Semakin Jahat, UU ITE Tak Dicabut
"Seperti misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman
-
Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
United for Jakarta, Misi Besar Bank Jakarta Bawa Persija Angkat Trofi di HUT ke-500
-
Ancaman Perang Dongkrak Harga Emas, Logam Mulia Lokal Sudah Ada Tanda-tanda Naik
-
2 Cushion Make Over dengan 25 Shades, Pilih Hydrastay atau Powerstay?
-
5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama
-
Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli
-
Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna