Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman menilai tidak cukup apabila revisi UU ITE atau UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan secara minor, seperti yang diinginkan pemerintah.
"Kalau pemerintah merasa minor perbaikan terhadap UU ITE, kami merasa tidak cukup. Pasal 28 ayat 2 yang junto 45 ayat 2, menurut saya sangat bermasalah terutama kata antar-golongan dan konsep SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Dia menilai definisi antar-golongan dalam UU ITE tersebut tidak jelas, karena kalau dulu acuannya adalah golongan timur-asing dan pribumi, namun saat ini definisi tersebut tidak ada lagi sehingga dikhawatirkan dibelokkan menjadi menghina pemerintah.
"Kalau pasal 28 itu tidak dicabut maka dikurangi masa hukumannya menjadi dibawah lima tahun agar tidak ada upaya paksa penahanan atau dihilangkan unsur antar-golongan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencabut UU ITE karena masih diperlukan.
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Namun, lanjut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam usai menggelar rapat bersama Kemenkominfo, Kejagung dan Polri, akan ada revisi secara terbatas.
"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil," kata Mahfud.
Revisi terbatas itu, yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.
Baca Juga: Mahfud MD: Dunia Digital Semakin Jahat, UU ITE Tak Dicabut
"Seperti misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Link Live Streaming Supermoon 5 November 2025: Amati 'Fenomena Bulan Besar' Lebih Dekat
-
7 Rekomendasi Tablet Android Killer! Performa Tak Kalah dari iPad, Harga Mulai 1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile 5 November: Klaim Hadiah Rank Up, Player Pack, dan Gems Gratis Sekarang!
-
Redmi Turbo 5 Lolos Sertifikasi: Diprediksi Pakai Dimensity 8500, Skor AnTuTu Tinggi
-
Laris Lampaui Konsol Lain, Nintendo Switch 2 Terjual 10 Juta Unit dalam 4 Bulan
-
23 Kode Redeem FF 5 November: Segera Klaim Skin Evo Gun & Bundle Flame Arena Sebelum Kedaluwarsa!
-
Google Doodle Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Maknanya
-
Unisoc T7250 vs MediaTek Helio G81, Bagus Mana?
-
Cari Smartwatch yang Cocok untuk iPhone selain Apple Watch? Cek Rekomendasi Keren Ini
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 Pro, Tablet Xiaomi Resmi ke RI dengan Baterai 12.000 mAh